Sleman
Petakan 10 Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas, Satpol PP Sleman Bentuk Jaga Warga
Satpol PP Sleman terus berupaya untuk mendeteksi dini dan mencegah gangguan Kamtibmas-trantibum di wilayahnya.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya untuk mendeteksi dini dan mencegah gangguan keamanan ketertiban masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum (Kamtibmas-trantibum) di wilayahnya.
Karenanya, Satpol PP Kabupaten Sleman meningkatkan pembentukan jaga warga di setiap pedukuhan.
Baca: Satpol PP Sleman Ajak Masyarakat Proaktif Perangi Sampah Visual
Bahkan, Satpol PP Sleman telah memetakan 10 daerah yang perlu diantisipasi terkait gangguan kamtibmas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Hery Sutopo mengatakan, bahwa jaga warga telah tertuang dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang ditandatangani bulan Agustus lalu.
Menurutnya, Perbup tersebut baru pertama di Indonesia dan pihaknyalah yang menginisiasi.
Dengan dibentuknya Perbub tersebut, pihaknya lantas melakukan mapping atau pemetaan terhadap daerah yang dianggap rawan akan gangguan Kamtibmas-trantibum.
Mengingat dengan hal itu, pihaknya dapat mendeteksi dan mencegahnya lebih awal.
"Dari 17 Kecamatan, kita sudah mapping 10 Kecamatan yang dianggap rawan, yaitu Kecamatan Depok, Godean, Gamping, Mlati, Sleman, Kalasan, Ngaglik, Prambanan, Tempel dan Pakem," katanya pada Tribunjogja.com, Senin (8/10/2018).
Meski hanya 10 yang masuk daerah rawan, 7 Kecamatan lainnya bukan tidak mungkin berpotensi menjadi daerah rawan, hal itu karena potensi gangguan kamtibmas-trantibum dapat sewaktu-waktu muncul.
Diungkapkannya, ke-10 Kecamatan itu masuk dalam daerah rawan mengingat padatnya penduduk yang tinggal dan mobilitasnya yang terbilang tinggi.
Selain situasi dan kondisi wilayah, pihaknya juga memetakan berdasarkan berapa jumlah gangguan kamtibmas, seperti pencurian, pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi.
"Untuk itu kami bentuk jaga warga untuk di tingkat grass rootnya. Dari 1212 dusun di Sleman, ada 51 dusun yang sudah memiliki jaga warga, dengan ini semoga jumlahnya semakin bertambah," ujarnya.
Diungkapkannya, bahwa jaga warga adalah organisasi yang berbasis di pedukuhan atau dusun.
Karenanya, setiap jaga warga yang dibentuk berisi 4 orang yang terdiri dari satu ketua, sekretaris dan anggota.
Dengan jaga warga tersebut, diharapkan dapat mendeteksi lebih awal terkait adanya gangguan kamtibmas-trantibum di wilayahnya masing-masing.
"Jadi jaga warga ini filter pertama untuk mendeteksi dan mencegah sedini mungkin gangguan kamtibmas-trantibum. Kalau ditemukan (Gangguan kamtibmas-trantibum), mekanismenya bisa langsung koordinasi dengan linmas, forum masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dukuh, kades dan camat," ucapnya.
Ditambahkannya, dengan sinergitas tersebut maka diharapkan akan terwujud stabilitas dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Sleman.
Lanjutnya, hal itu akan terwujud bila masyarakatnya sejahtera dan sebaliknya jika masyarakat sejahtera maka akan memperkuat kamtibmas-trantibum di wilayahnya.
"Selain dengan jaga warga, kami juga buat inovasi dengan adanya pos pengaduan di front office, menyusun sistem informasi, komunikasi online hallo Pol PP dan membuat command room untuk memantau adanya gangguan tersebut," katanya.
Baca: Polres Sleman Sebut 17 Hingga 22 Persen Kecelakaan Lalu Lintas Karena Tidak Pakai Helm
Sementara itu, disebutkannya Kecamatan Ngaglik sebagai salah satu Kecamatan yang masuk wilayah rawan gangguan kamtibmas-trantibum dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, Iptu Budi Karyanto.
Ia juga menyebut bahwa di wilayahnya memang banyak terjadi tindak kriminalitas dengan berbagai modus operandi.
"Sudah kita antisipasi, dengan patroli rutin di tempat-tempat rawan gangguan kamtibmas dan pembinaan melalui binmas. Kami juga himbau masyarakat untuk memasang CCTV di tempat strategis untuk keamanan," ujarnya. (*)