CPNS 2018

DPRD DIY Dorong Ada Seleksi GTT - PTT Untuk CPNS 2018

Kalangan legislatif mendorong pemerintah pusat membuka keran seleksi khusus bagi pegawai honorer K2 untuk menjadi CPNS.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Yoseph Hary W
Ist
Pendaftaran CPNS 2018 

Walaupun pengabdian pada bangsa negara cukup lama saat jadi honorer, namun belum tercatat karena belum menjadi cpns,” jelasnya.

Arif juga melihat kembali persoalan GTT dan pegawai tidak tetap PTT ini adalah tumpang tindih kebijakan di dua rezim.

GTT/PTT ini sebelumnya masuk dalam basis data kebijakan daerah era presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dengan target menyelesaikan seluruhnya pada era kepemimpinan yang kedua.

Berbagai data yang ada belum bisa direspon segala sesuatunya dengan cukup bagus.

Selain itu, ada pergerakan data juga di berbagai daerah dan bergerak dari waktu ke waktu masuk dalam basis data. Alhasil, pada eranya presiden SBY belum terselesaikan.

“Pada saat itu, penyelesaian persoalan GTT/PTT ini dilakukan dengan pengangkatan,” jelasnya.

Namun, begitu era presiden Jokowi ini, kata Arif, kurang terlihat pensikapan yang real pada mereka yang masuk dalam kategori PTT/GTT.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 via SSCN.BKN.GO.ID, Gaji PNS dan Daftar Instansi Pemerintah Minim Pelamar

Belum juga terlihat apakah akan melanjutkan pengangkatan atau tidak.

“Rezim pak Jokowi senang dengan seleksi. Kebijakan di era SBY dan sesudahnya bukan kebijakan personal namun kebijakan kelembagaan,” katanya.

Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 DIY, Eka Mujianta, menyebut proses rekrutmen cpns tahun 2018 tidak memiliki rasa keadilan.

Selain itu, berbagai persyaratannya juga cukup dikriminatif pada pegawai honorer K2.

Utamanya, persyaratan usia 35 tahun sebagai batas maksimal untuk mendaftar.

"Harus ada revisi UU ASB, banyak tenaga honorer yang usianya sudah lebih 35 tahun. Kalau tidak direvisi, kami tidak bisa diangkat CPNS,” papar Eka.

Pihaknya juga menolak opsi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Menurut Eka mereka sepakat menolak CPPPK, meski setara dengan CPNS namun tidak adanya tunjangan dan uang pensiunan menjadi beban tersendiri.

“Ada yang usia 56 tahun mungkin dirasa tidak memihak kepada kami. Tentunya 56 tahun batasan usia mau pensiun 60 tahun, staf 58 tahun kita dibatasi 2 tahun (CPPPK).

Kami tolak CPPPK karena pengabdian puluhan tahun, dan sudah lama,” katanya.(ais)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved