Sleman

NIK dan KK Tidak Sinkron, Pendaftar CPNS Datangi Disdukcapil Sleman

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pada Kartu Keluarga (KK) menjadi ganjalan bagi sebagian warga yang hendak mendaftar CPNS tahun 2018.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Namun, ia menilai bahwa tidak ditemukan data kependudukannya karena ia belum lama berpindah kependudukan menjadi warga Sleman.

"Ya memang baru pindah penduduk, di sini (Sleman) belum ada setahun," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat mengatakan bahwa peningkatan warga yang datang untuk mengurus kecocokan data kependudukan memang mengalami peningkatan.

Menurutnya, hal itu meningkat seiring dibukanya pendaftaran CPNS yang memberlakukan syarat agar data kependudukan yang diunggah pendaftar merupakan data terupdate.

"Peningkatan dimulai kemarin Senin (1/10/2018), kebanyakan ya itu tadi, mengurus kecocokan data NIK dan KK untuk daftar CPNS. Kalau perhari sekitar puluhan orang (mengurus data kependudukan)," katanya saat ditemui Tribunjogja.com di kantornya.

Lanjutnya, menanggapi hal itu pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menanganinya.

Diakuinya, ketidaksinkronan data kependudukan terkait pendaftaran CPNS dinilai karena banyak faktor.

Di mana satu di antaranya perpindahan status kependudukan daerah, mengingat data tersebut harus dicocokkan dengan pusat.

"Sudah ada tim khusus (Operator) yang akan menanganinya dan kemungkinan tidak perlu waktu lama untuk mengurusnya," ucapnya.

Diakui seorang Staff Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sleman bernama Wawan bahwa dirinya kerap menerima telepon dari warga yang mengeluh terkait masalah sinkronisasi data kependudukan.

Dikatakannya pula, selain melalui telepon banyak pendaftar yang mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Sleman untuk memperbaharui data kependudukan.

"Setiap hari pasti ada yang telpon untuk memperbaharui data, rata-rata 50 orang kalau yang telpon dan itu belum termasuk yang datang langsung ke sini (Disdukcapil Kabupaten Sleman)," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk mengurus pembaharuan dan sinkronisasi data memerlukan cukup waktu.

Mengingat operator yang bertugas melakukan pembaharuan data tersebut berjumlah tiga orang.

"Setelah diupdate data, paling cepat 1x24 jam baru bisa diakses," pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved