Sleman

NIK dan KK Tidak Sinkron, Pendaftar CPNS Datangi Disdukcapil Sleman

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pada Kartu Keluarga (KK) menjadi ganjalan bagi sebagian warga yang hendak mendaftar CPNS tahun 2018.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Tidak sinkronnya data kependudukan, dalam hal ini antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pada Kartu Keluarga (KK) menjadi ganjalan bagi sebagian warga yang hendak mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Mengingat hal itu sebagai satu dari beberapa persyaratan mutlak dalam mendaftar CPNS secara daring.

Karenanya, hari ini Rabu (3/10/2018) banyak para pendaftar CPNS yang mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman.

Kedatangan para pendaftar CPNS untuk memastikan data kependudukan mereka cocok dan terbaharui, sehingga nantinya dapat dipergunakan sebagai satu dari beberapa syarat mendaftar CPNS.

Mengenai berapa lama proses pencocokan, Disdukcapil Sleman mengaku butuh waktu maksimal 1x24 jam.

Pantauan Tribunjogja.com, loket antrian di Loket E yakni loket yang menangani permasalahan KTP el dan proses pencocokan dan update data kependudukan mencapai ratusan orang.

Di mana sebagian besar merupakan pendaftar CPNS yang terkendala masalah data kependudukan.

Rudi Wahyu Nugroho (23), warga Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman mengatakan, dirinya sebetulnya tidak memiliki kendala terkait pendaftaran CPNS.

Hanya saja, saudaranya terkendala permasalahan saat mendaftar CPNS.

Karenanya ia datang ke Disdukcapil untuk membantu mengurusnya.

"Ini ngurusin punya mbak saya, dia sulit registrasi karena datanya (NIK dam KK) tidak sinkron," katanya, Rabu (3/10/2018).

Senada dengan Rudi, Devi Puspita Sari (30), warga Sleman mengaku sengaja mendatangi Kantor Disdukcapil Sleman karena lantaran mengalami kendala saat proses pendaftaran CPNS.

Karena berkaitan dengan masalah data kependudukan maka ia datang ke kantor tersebut dengan harapan data kependudukannya dimutakhirkan.

"Pas registrasi kan mengisi nomor KK sama KTP, setelah itu kok ada pemberitahuan data tidak bisa ditemukan karena tidak sinkron," ucapnya.

Menurut Devi, data yang diinputkannya dirasa telah benar dan sesuai dengan ketentuan.

Namun, ia menilai bahwa tidak ditemukan data kependudukannya karena ia belum lama berpindah kependudukan menjadi warga Sleman.

"Ya memang baru pindah penduduk, di sini (Sleman) belum ada setahun," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat mengatakan bahwa peningkatan warga yang datang untuk mengurus kecocokan data kependudukan memang mengalami peningkatan.

Menurutnya, hal itu meningkat seiring dibukanya pendaftaran CPNS yang memberlakukan syarat agar data kependudukan yang diunggah pendaftar merupakan data terupdate.

"Peningkatan dimulai kemarin Senin (1/10/2018), kebanyakan ya itu tadi, mengurus kecocokan data NIK dan KK untuk daftar CPNS. Kalau perhari sekitar puluhan orang (mengurus data kependudukan)," katanya saat ditemui Tribunjogja.com di kantornya.

Lanjutnya, menanggapi hal itu pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menanganinya.

Diakuinya, ketidaksinkronan data kependudukan terkait pendaftaran CPNS dinilai karena banyak faktor.

Di mana satu di antaranya perpindahan status kependudukan daerah, mengingat data tersebut harus dicocokkan dengan pusat.

"Sudah ada tim khusus (Operator) yang akan menanganinya dan kemungkinan tidak perlu waktu lama untuk mengurusnya," ucapnya.

Diakui seorang Staff Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sleman bernama Wawan bahwa dirinya kerap menerima telepon dari warga yang mengeluh terkait masalah sinkronisasi data kependudukan.

Dikatakannya pula, selain melalui telepon banyak pendaftar yang mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Sleman untuk memperbaharui data kependudukan.

"Setiap hari pasti ada yang telpon untuk memperbaharui data, rata-rata 50 orang kalau yang telpon dan itu belum termasuk yang datang langsung ke sini (Disdukcapil Kabupaten Sleman)," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk mengurus pembaharuan dan sinkronisasi data memerlukan cukup waktu.

Mengingat operator yang bertugas melakukan pembaharuan data tersebut berjumlah tiga orang.

"Setelah diupdate data, paling cepat 1x24 jam baru bisa diakses," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved