Kriminalitas
Mengaku Sebagai Pemilik Lahan di Kawasan Sleman, 3 Pria Jual 525 Batang Sengon Laut
Dua orang pria asal Sleman harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sleman usai turut serta dalam pencurian 525 batang kayu sengon laut.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dua orang pria asal Sleman harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sleman usai turut serta dalam pencurian 525 batang kayu sengon laut di sebuah lahan daerah Plalangan, Pandowoharjo, Sleman.
Bahkan, seorang tersangka yang saat ini tengah diburu petugas mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan untuk memuluskan proses penjualan ratusan kayu curian tersebut.
Baca: Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pelaku Pembacokan di Timoho
Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno, SH mengatakan, bahwa kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu itu bermula saat korban yakni Dono Indarto, warga Caturtunggal, Depok, Sleman membeli sebuah lahan di Plalangan, Pandowoharjo, Sleman seharga Rp1 miliar.
Saat pembelian, lahan tersebut telah ditanami ratusan pohon sengon laut.
Namun, beberapa waktu kemudian korban pergi untuk melihat kondisi lahan yang dibelinya, sesampainya di lokasi korban terperanjat karena ratusan pohon sengon laut miliknya telah ditebang tanpa seizinnya.
Mendapati hal tersebut, korban lantas melaporkan kepada pihaknya.
Mengenai kerugian yang dialami korban ditaksir Rp40 juta.
"Setelah dilidik, kami tangkap dua tersangka di rumahnya masing-masing. Kami juga sita barang bukti dua lembar kwitansi penjualan kayu hasil curian, satu unit ponsel dan sepeda roda tiga yang dibeli seorang tersangka pakai uang hasil jual kayu," katanya pada Tribunjogja.com, Selasa (2/10/2018).
Lanjut Kapolsek, dua tersangka itu masing-masing berinisial S (36), warga Donoharjo, Ngaglik dan RTW (31), warga Berbah, Sleman.
Lebih lanjut, dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya diajak oleh Windarto (60), warga Cangkringan, Sleman untuk membantu dalam proses penjualan serta mengawasi proses penebangan pohon tersebut.
"Saat beraksi, mereka itu bertiga dan untuk W masih kami cari, W itu otak dari pencurian kayu tersebut. Yang dicuri ada 525 batang kayu sengon, yang nyuri dengan cara ditebang lalu dijual seharga Rp22 juta," ujarnya.
Sambungnya, kayu curian tersebut dijual ketiganya di daerah Muntilan, Jawa Tengah.
Bahkan, agar pembeli tidak curiga, Windarto mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukkan fotokopi sertifikat hak milik tanah tersebut.
Mengingat Windarto ternyata merupakan makelar dalam proses jual beli tanah kepada korban.
"Uang Rp22 juta hasil penjualan kayu dibagi rata, dari pengakuan tersangka ada yang dipakai untuk hidup sehari-hari dan sisanya untuk bersenang-senang. Meski hanya diajak, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Baca: Polres Sleman Berhasil Bekuk Komplotan Perampok Lintas Provinsi
Sementara itu, S mengaku bahwa ia hanya diajak oleh Windarto.
Ia menyetujui ajakan tersebut karena memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Mengingat dirinya seorang pengangguran.
"Saya hanya ditawarin (Windarto) untuk bantu jual, dan kebagian Rp5juta. Uangnya untuk hidup dan beliin sepeda (Roda tiga) anak saya Rp600 ribu," katanya. (*)