Kriminal

Curi HP, Satu Keluarga Ini Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Mantrijeron Yogyakarta mengamankan tiga terduga pelaku pencurian handphone.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM - Unit Reskrim Polsek Mantrijeron Yogyakarta mengamankan tiga terduga pelaku pencurian handphone.

Ketiganya adalah NN (37), SR (35), dan TM (54), diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah swalayan daerah Mantrijeron.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Eko Basunando SH.MH menyampaikan ketiga pelaku satu keluarga. Pelaku NN adalah istri SR, sementara TM adalah ibu dari NN.

Ia menjelaskan handphone milik korban, Maria diletakkan saat berbelanja dan tertinggal. Handphone kemudian diambil oleh pelaku NN.

Baca: Kasus Pencurian Uang di ATM SPBU Jalan Parangtritis, Pelaku Pakai Hasil Kejahatan untuk Jalan-jalan

"Peristiwa terjadi Jumat (21/9/2018) lalu, sekitar pukul 09.30. Kejadian terjadi di salah satu swalayan di Jalan DI Panjaitan, Mantrijeron. Saat korban berbelanja, korban meletakkan handphone, tetapi lupa dibawa. Lalu diambil NN untuk dikuasai," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan barangbukti berupa sebuah handphone Samsung Note 9, sepeda motor Honda Beat warna merah, dan seuah tas perempuan.

Kerugian yang diderita korban adalah sebuah handphone Samsung Note 9, dengan nominal Rp 13 juta. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved