Kriminalitas
Polres Bantul Bekuk 2 Pelaku Pembobol ATM
Jajaran satuan Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk dua tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
"Alat penjepit ini sengaja dibuat dan modifikasi sendiri oleh tersangka untuk melancarkan aksi," ungkap Nanang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus pembobolan ATM ini.
Dari keterangan pelaku, mereka mengaku baru melakukan aksi kejahatan di wilayah Bantul satu kali.
Namun Rudi tidak percaya begitu saja, ia masih akan terus melakukan penyelidikan dengan menjalin koordinasi dengan jajaran lain.
Baca: Senin Siang, Antrean Ratusan Pemohon SKCK Mengular di Mapolres Bantul
"Kalau pengakuan pelaku mereka baru melakukan kejahatan bobol ATM di Bantul satu kali. Tetapi di wilayah lain tidak menutup kemungkinan mereka juga melakukan hal yang sama. Kita akan terus lakukan pendalaman," ungkap dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya. (*)