Kriminalitas

Polres Bantul Bekuk 2 Pelaku Pembobol ATM

Jajaran satuan Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk dua tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Waka polres Bantul Kompol Ahmad Nanang Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Prabowo dan Kasubbag Humas polres Bantul AKP Sulistyaningsih menunjukkan pelaku dan barang bukti di Mapolres Bantul, Senin (01/10/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Jajaran satuan Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk dua tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (37), dan JS (37) warga Madiun, Jawa Timur.

Baca: Sepuluh Hari Dibuka, Lelang Jabatan Tinggi Pratama di Bantul Masih Sepi Peminat

Keduanya diringkus pada 20 September lalu di wilayah Sleman.

Wakapolres Bantul Kompol Ahmad Nanang Wibowo, menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika petugas mendapatkan laporan dari karyawan sebuah bank terkait adanya kerusakan di mesin ATM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.

Selain mendapati mesin rusak, uang sebesar Rp1,1 juta yang tersimpan di dalam mesin ATM juga raib.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV), diketahui wajah tersangka.

"Kita kemudian kejar dan dua tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Sleman," katanya, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (1/10/2018).

Aksi kejahatan komplotan pembobol ATM ini dilakukan pada hari Rabu 5 September 2018, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribunjogja.com, para pelaku mendatangi mesin ATM di SPBU Kretek dengan mengendari sebuah mobil Daihatsu.

Pelaku MS kemudian masuk kedalam box ATM dan melakukan transaksi sepeti biasa.

Namun ketika transaksi diproses di dalam mesin, pelaku kemudian dengan cepat memasukkan alat penjepit pada lubang tempat keluar uang, sehingga layar mesin ATM menginformasikan bahwa transaksi gagal.

Melalui alat jungkit dari kawat, pelaku kemudian berhasil menggasak sejumlah uang dalam mesin ATM.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya, dua kartu ATM, satu buah obeng, senter, kebel beserta stop kontaknya dan dua penjepit kawat.

"Alat penjepit ini sengaja dibuat dan modifikasi sendiri oleh tersangka untuk melancarkan aksi," ungkap Nanang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus pembobolan ATM ini.

Dari keterangan pelaku, mereka mengaku baru melakukan aksi kejahatan di wilayah Bantul satu kali.

Namun Rudi tidak percaya begitu saja, ia masih akan terus melakukan penyelidikan dengan menjalin koordinasi dengan jajaran lain.

Baca: Senin Siang, Antrean Ratusan Pemohon SKCK Mengular di Mapolres Bantul

"Kalau pengakuan pelaku mereka baru melakukan kejahatan bobol ATM di Bantul satu kali. Tetapi di wilayah lain tidak menutup kemungkinan mereka juga melakukan hal yang sama. Kita akan terus lakukan pendalaman," ungkap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved