Bantul

Senin Siang, Antrean Ratusan Pemohon SKCK Mengular di Mapolres Bantul

Pantauan Tribun Jogja di lokasi pada sekitar pukul 11.00 WIB, pemohon SKCK ini membuat antrean cukup panjang.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Pemohon SKCK di Mapolres Bantul tampak mengular, Senin (1/10/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ratusan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tampak mengular di Mapolres Bantul, Senin (01/10/2018) siang.

Pantauan Tribun Jogja di lokasi pada sekitar pukul 11.00 WIB, pemohon SKCK ini membuat antrean cukup panjang.

Mereka mengular dari lokasi sentra pelayanan hingga ke lorong lobi Mapolres Bantul.

Kasubbag Humas Polres Bantul, AKP Sulistyaningsih, mengatakan membludaknya pemohon SKCK di Polres Bantul ini sudah terjadi sejak mulai dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 26 September 2018 lalu.

Awalnya, pihaknya mengaku memprediksi antrean pemohon SKCK hanya akan berlangsung sampai akhir bulan September.

Namun hingga awal Oktober 2018 ini pemohon justru semakin banyak.

"Sekarang ini, pemohon berkisar antara 430-450 orang setiap hari. Mengalami kenaikan 300 ratus persen lebih, dari hari biasanya cuma 100-150 orang," tuturnya, Senin (01/10/2018).

"Kebanyakan, 90 persen pemohon SKCK hendak digunakan untuk mendaftar CPNS. Sementara 10 persen lainnya akan digunakan sebagai syarat mendaftar pekerjaan lain," timpal dia.

Meskipun mengalami peningkatan cukup tajam, Sulistyaningsih memastikan ketersediaan blangko SKCK di Polres Bantul masih cukup aman. Ia menjamin tidak akan mengalami kekurangan.

Ia juga menegaskan, walaupun pemohon SKCK meningkat drastis namun petugas dari Mapolres Bantul masih cukup prima untuk melakukan pelayanan.

"Sejauh ini belum ada penambahan petugas. Kita lakukan pelayanan prima. Sehingga semua bisa terlayani dengan baik," ungkap dia.

AKP Sulistyaningsih juga mengatakan bahwa sentra pelayanan pembuatan SKCK di Polres Bantul dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Untuk administrasi pembuatan SKCK dikenai biaya sebesar Rp30 ribu, sementara untuk rekam sidik jari gratis. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved