38 Eks Napi Korupsi Diusung Jadi Caleg, Perhatikan Nama-Nama Mereka
Sebanyak 38 calon legislatif ( caleg) mantan narapidana korupsi tercatat pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 38 calon legislatif ( caleg) mantan narapidana korupsi tercatat pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Sebanyak 38 caleg tersebut diusung 13 partai politik peserta Pemilu 2019. Keseluruhannya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (20/9/2018).
Baca : Yenny Wahid Tunggu Istikharah 9 Kiai, Bantah Gabung Timses Prabowo-Sandi
Berikut nama-nama caleg eks koruptor beserta Dapilnya, berdasar partai politik yang mengajukan.
Caleg eks napi koruptor DPRD Provinsi:
Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Partai Berkarya
Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
Partai Perindo
Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
PAN
Abd Fattah, dapil Jambi 2
Partai Hanura
Midasir, dapil Jawa Tengah 4
Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
PBB
Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1
Caleg eks napi koruptor DPRD kabupaten/kota:
Partai Gerindra
Alhajad Syahyan, Dapil Tanggamus
Ferizal, Dapil Belitung Timur
Mirhammuddin, Dapil Belitung Timur
PDI Perjuangan
Idrus Tadji, Dapil Poso 4