CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Melalui Portal Sscn.bkn.go.id, Ini Syarat dan Berkas untuk Formasi Khusus

Dalam pendaftaran CPNS 2018 terdapat beberapa formasi yang ditawarkan, yang disebut formasi khusus.

Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
kupang.tribunnews.com
Ilustrasi CPNS 2018 

TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, Rabu (19/9/2018), portal pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2018 akan segera dibuka dan diakses.

Dalam tahapan pertama, pelamar akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2018 sesuai dengan formasi yang dituju.

Pada tahap itu pelamar akan tahu secara detail formasi CPNS yang dibutuhkan dari seluruh Indonesia.

Proses pendaftaran CPNS 2018 akan dimulai dengan pelamar mendaftar ke portal SSCN dengan cara melakukan login Sscn.bkn.go.id .

Baca: Download Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018, Baca Sebelum Login Sscn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 (GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas)

Dalam pendaftaran CPNS 2018 terdapat beberapa formasi yang ditawarkan, yang disebut formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri mengumumkan akan membuka lima jenis formasi khusus yang dapat didaftarkan oleh calon pelamar.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Melalui Portal Sscn.bkn.go.id, Siapkan Berkas dan Syarat-syarat Berikut Ini

Baca: Website CPNS 2018 Bisa Diakses Hari Ini, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan Melalui sscn.bkn.go.id

Baca: Tampilan Sscn.bkn.go.id 19 September Dini Hari, Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Tunggu Formasi Lengkap

DIlansir Tribunjogja.com melalui Bkn.go.id, berikut syarat dan berkas lima formasi khusus CPNS 2018 :

1. Formasi Khusus Disabilitas

Dilansir Tribunjogja,com melalui BKN.go.id porsi jumlah formasi khusus disabilitas yaitu K/L minimum 2% dari jumlah formasi.

Sementara untuk formasi daerah yaitu minimum 1% dari jumlah formasi.

Berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan bagi pelamar formasi khusus disabiltas :

1. Usia 18 - 35 tahun

2. Surat keterangan Dokter terkait jenis/tingkat disabilitasnya

2. Formasi Khusus Cumlaude

Dilansir Tribunjogja,com melalui BKN.go.id terdapat dua kategori dalam formasi khusus tersebut, yaitu lulusan dalam negeri dan luar negeri.

Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 (GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas)

Berkas Formasi Khusus Cumlaude :

1. Lulusan Dalam Negeri

Lulusan dengan predikat pujian (Cumlaude)

Akreditasi perguruan tinggi A/unggul*

Akreditasi program studi A/unggul*

* Saat kelulusan

2. Lulusan luar negeri

Penyetaraan ijazah*

Surat keterangan (menyatakan predikat kelulusan setara 4)*

* Keduanya oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

3. Formasi Khusus Diaspora

Berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan bagi pelamar formasi khusus diaapora:

1. WNI yang menetap di luar Indonesia

2. Memiliki paspor Indonesia yang berlaku

3. Tidak sedang menempuh Post Doctoral yang dibiayai pemerintah

4. Surat rekomendasi dari tempat kerja sebagai tenaga profesional minimal 2 tahun

5. Pelamar berusia maksimal 35 tahun, khusus lulusan S3 maksimal 45 tahun

6. Penyetaraan ijaza diaspora dapat dilakukan setelah lulus akhir

7. Surat keterangan bebas masalah hukum dari Kementerian Luar Negeri

4. Formasi Khusus Putra/i Papua/Papua Barat.

Dokumen yang Harus Disiapkan dalam penerimaan CPNS 2018
Dokumen yang Harus Disiapkan dalam penerimaan CPNS 2018 (Kementerian BUMN)

Berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan bagi pelamar formasi khusus Putra/i Papua/Papua Barat :

1. Keturuan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua/Papua Barat

2. Akta Kelahiran dan/atau Surat keterangan lahir yang bersangkutan

3. Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku

5. Formasi Khusus Tenaga Pendidik dan Kesehatan Honorer Kategori KII.

Baca: Info Pendaftaran CPNS 2018 - Ini Syarat dan Berkas Pendaftar untuk Formasi Khusus Diaspora

Baca: Informasi Pendaftaran CPNS 2018 - Inilah Daftar dan Jumlah Formasi Penerimaan di 36 Daerah

Baca: Info Terbaru Penerimaan CPNS 2018 : Alur Pendaftaran, Persyaratan Dokumen dan Cara Mendaftar

Berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan bagi pelamar formasi khusus Tenaga Pendidik dan Kesehatan Honorer Kategori KII :

1. Usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja hingga sekarang

2. Tenaga pedidik minimal S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori KII pada 13 November 2013

3. Tenaga kesehatan minimal D3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori KII pada 13 November 2013

4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori KII 13 November 2013. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved