Nasional

Mantan Koruptor Nyaleg, Novel Baswedan: Korupsi Tidak Mungkin Dilakukan Hanya Sekali

Novel Baswedan, Penyidik Senior di KPK menyinggung tentang polemik diloloskannya mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Novel Baswedan saat mengisi diskusi di UAJY, Rabu (19/08/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Novel Baswedan, Penyidik Senior di KPK menyinggung tentang polemik diloloskannya mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg.

Keputusan tersebut disahkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Novel berpandangan, pelaku korupsi tidak mungkin melakukan hal tersebut untuk pertama kali.

Baca: Busyro Muqqodas Sayangkan Putusan MA Soal Napi Koruptor

"Artinya ketika kasusnya terungkap, si pelaku sebenarnya sudah sering dan biasa melakukan korupsi," kata Novel saat ditemui Tribunjogja.com di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Rabu (19/09/2018).

Ia pun kembali menyerahkan keputusan tersebut kepada masyarakat luas.

Sebab yang terkena dampaknya adalah mereka.

Apalagi masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, untuk memilih wakil rakyat di DPR RI.

"Apakah kita mau menggantungkan dan mewakilkan diri kita pada orang-orang tersebut?" tanya Novel secara retoris.

Baca: Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Wakil Ketua KPK: Kita Hormati Keputusan MA

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang turut berkomentar tentang keputusan MA tersebut.

Menurutnya, KPK tidak bisa menganulir, mengingat keputusan tersebut sudah sah secara hukum.

"Memang satu sisi disayangkan, tetapi kami tetap menghormati keputusan tersebut," ujar Saut saat ditemui di PKKH UGM, Senin (17/09/2018). (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved