Busyro Muqqodas Sayangkan Putusan MA Soal Napi Koruptor

Busyro Muqqodas Sayangkan Putusan MA Soal Napi Koruptor yang Diperbolehkan Nyaleg.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Tantowi Alwi
Busyro Muqoddas 

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan Wakil Ketua KPK,  Busyro Muqoddas menilai  putusan MA yang memperbolehkan bekas koruptor untuk menjadi  calon legislatif (caleg) tidak mencerminkan fungsi hukum  pencegahan korupsi.

“Putusan MA memang perlu dihormati namun bukan berarti tidak ada peluang untuk mengkritik, karena putusan pun bisa memiliki kelemahan konsep,” ujar Busyro usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan, Selasa (18/9/2018).

Busyro pun sempat menyayangkan keputusan ini karena dipandang tidak responsif dengan kondisi kian maraknya kasus korupsi bahkan korupsi massal.

Baca: Kasus Nelayan Samas, Kementrian Kelautan dan Perikanan Akan Berikan Pendampingan Hukum

Pihaknya pun mengatakan jika poin pokoknya status mantan napi korupsi tersebut. Sementara, saat ini korupsi makin massal dan makin masif.

Menurutnya, sudah semestinya putusan hukum Itu mencerminkan fungsi hukum pencegahan. Lalu, dengan diputuskannya oleh MA mengenai hal ini maka tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan yang dilakukan oleh politisi.

“Kami menyayangkan karena tidak responsif crisis tentang korupsi. Putusan hakim itu hukum, hukum harus responsif terhadap situasi,” paparnya.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved