.PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN.
Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melaksanakan Lelang
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, terhadap aset-aset jaminan debitur sebagai berikut :
1. CV. AMANAH
2 (dua) bidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya dijual 1 (satu) paket total luas 284 m2 sebagai mana tersebut dalam SHM No. 254/Banyuraden seluas 146 m2, dan SHM No. 253/Banyuraden seluas 138 m2 keduanya atas nama INSINYUR HARNEDI HARMAINI terletak di Jalan Jeruk No. 33, Dukuh Somodaran, Desa Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Propinsi D. I. Yogyakarta
Harga Limit Rp. 1.212.000.000,- ;
Setoran Jaminan Rp. 606.000.000,-
2. SURAJI
Sebidang tanah seluas 88 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 8380 a.n Suraji Bachelor of Science terletak di Perum Darussalam 3, No. C-02, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, Prop. D.I. Yogyakarta.
Harga Limit Rp 428.000.000,- ;
Setoran Jaminan Rp 214.000.000,-
Pelaksanaan Lelang :

Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Objek lelang dapat dilihat setiap hari kerja sejak diumumkan.
2. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara melalui surat elektronik (email) yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.