Kota Yogya
Pemkot Yogyakarta Permudah Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan inovasi pelayanan perizinan untuk masyarakat salah satunya adalah penyederhanaan perizinan usaha.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Hal tersebut sejalan dengan imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang meminta agar pengurusan izin tidak dipersulit untuk memudahkan investasi.
Baca: Gedung Baru di Kawasan Pemkot Yogya Dinilai Sudah Ramah Disabilitas
"Kemudahan proses perizinan ini supaya banyak investor masuk Yogya untuk meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
Heroe menambahkan, bila selama ini investor merasa proses perizinan lama, nantinya bisa dipermudah dengan prosedur yang tidak berlarut-larut.
Hal tersebut membuat dunia usaha tidak segan lagi menanamkan investasi di Yogya sehingga terbuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
"Kemarin itu sempat ada investor sarung tangan mau masuk tapi mensyaratkan lahan. Potensinya besar bagi masyarakat yang mau bekerja di sana. Bisa banyak menyerap tenaga kerja," paparnya.
Menurutnya, saat ini sebenarnya proses perizinan relatif lebih mudah.
Hal tersebut dikarenakan mereka sudah tidak perlu lagi mengurus izin gangguan atau HO.
"Walau sudah tidak ada izin gangguan tapi kami ingin masyarakat nyaman dan tidak terganggu," ucapnya.
Baca: KLHK Sosialisasikan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Heroe menambahkan bahwa pemohon izin juga wajib memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Misalkan saja untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka mereka juga harus menyertakan izin amdal dari pihak yang berwenang.
"Ada dua masalah terkait amdal yaknik teknik dan sosial. Selain rekomendasi dari DLH, ada juga pendapat akademisi terkait penyelesaian masalah yang harus ditangani investor dan Pemkot. Amdal inilah yang penting untuk mengurus perizinan," terangnya.
Heroe menambahkan, bahwa sebenarnya saat ini pihak Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta sudah bisa memberikan pelayanan yang cepat.
Namun hal tersebut juga ditentukan dengan kelengkapan berkas pemohon.
"Kalau sudah masuk Dinas Perizinan, sebelum pukul 12.00, sore sudah bisa selesai. Tapi kalau di atas pukul 12.00, maka selesai besoknya," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)