CPNS 2018

Penerimaan CPNS Mulai Dibuka 19 September, Ini Panduan Cara Mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyiapkan kanal khusus yang berisi panduan untuk lakukan Pendaftaran CPNS 2018.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Muhammad Fatoni
GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
Ilustrasi Penerimaan CPNS 2018 

Soal lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada sedikitnya 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat.

Ada juga 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Sementara untuk SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya melalui CAT BKN, mulai tahun ini, seluruh pelaksanaan SKD dan SKB hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis CAT BKN yang akan diselenggarakan BKN selaku Panselnas.

Baca: Jumlah Soal Penerimaan CPNS 2018, Bobot SKD dan SKB, Daftar di Sscn.bkn.go.id

Baca: Penerimaan CPNS 2018 Mulai 19 September, Daftar Seleksi Hanya Melalui Sscn.bkn.go.id, Klik Disini

Sembari menunggu pengumuman diresmikan oleh BKN maupun KemenPAN RB, berikut istilah yang wajib diketahui calon pelamar CPNS 2018:

1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Baca: Seleksi CPNS 2018, Pastikan Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Memenuhi Syarat

2. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

3. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.

Baca: SSCN dan CAT BKN Bakal Permudah Peserta Jalani Proses Rekrutmen CPNS 2018, Siapkan 4 Dokumen Ini

4. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.

5. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,

Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Jumlah Soal Hingga Bobot SKD dan SKB, Ini Passing Grade yang Harus Dilampaui

6. Panselnas adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana

Baca: Panselnas Bahas Lokasi Tes Penerimaan CPNS 2018, Ada Lima Poin Penting Rekrutmen Tahun Ini

6. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah

7. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh

Baca: Informasi Lowongan CPNS 2018, Mekanisme dan Syarat untuk Tenaga Honorer K2 Bisa Cek di Sini

8. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;

9. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved