CPNS 2018
Berita CPNS 2018 - Catat! Ini Daftar Lengkap Passing Grade Tes CPNS 2018
Kemen PANRB mengunggah beberapa ketentuan nilai ambang batas passing grade beberapa formasi yang dibuka.
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran CPNS tahun anggaran 2018 direncanakan bakal mulai dibuka dan bisa diakses mulai tanggal 19 September 2018 mendatang.
Pendaftaran CPNS 2018 ini hanya bisa dilakukan dan diakses melalui sscn.bkn.go.id.
Dalam pengumuman pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui calon pelamar.
Dalam cuitannya di akun Twitternya, Kemen PANRB mengunggah beberapa ketentuan nilai ambang batas passing grade beberapa formasi yang dibuka.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Jumlah Soal Hingga Bobot SKD dan SKB, Ini Passing Grade yang Harus Dilampaui
Baca: Daftar Materi Ujian Tes CPNS 2018 yang Perlu Kamu Kuasai
Baca: Seleksi CPNS 2018 : Rahasia Lolos CPNS 2018 Tanpa Kunci Jawaban, Dijamin Ujian Anda Lancar !
Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Silahkan dicermati mengenai nilai ambang batas dari masing-masing jenis tes maupun nilai kumulatif dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dilansir Tribunjogja.com melalui Menpan.go.id berikut ketentuan nilai ambang batas bagi delapan formasi :
1. Jalur umum
Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
2. Cumlaude dan diaspora
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Penyandang disabilitas
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.