Taufik Akan Gugat KPU DKI jika Tak Diloloskan sebagai Bacaleg

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta jika tidak meloloskan dirinya

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas.com
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik 

TRIBUNJOGJA.COM - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta jika tidak meloloskan dirinya sebagai bakal calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

Gugatan akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (6/9/2018).

"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP. Kamisnya saya gugat," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Taufik menyebut KPU DKI sebagai lembaga arogan apabila tidak juga melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan dia sebagai bacaleg. 

Selain itu, dia menyebut KPU DKI dua kali melanggar undang-undang jika tidak mematuhi putusan Bawaslu tersebut.

"Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia dua kali dong melanggar undang-undang. Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan," kata dia.

Pada Jumat (31/8/2018), Bawaslu DKI memenangkan gugatan yang diajukan Taufik. Bawaslu DKI memutuskan untuk meloloskan Taufik sebagai bacaleg.

Bawaslu DKI menyatakan Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019. KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari setelah dibacakan.

Tunda Putusan Bawaslu

Namun, KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan tersebut. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

KPU DKI Jakarta pun mengaku siap apabila kembali digugat Taufik ke DKPP. (Nursita Sari)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taufik Akan Gugat KPU DKI ke DKPP jika Tak Diloloskan sebagai Bacaleg "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved