Kulonprogo
PDIP di Kulonprogo Dibingungkan Bacalegnya Sendiri Saat Sidang Ajudikasi Perkara DCS Pemilu
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kulonprogo dibuat bingung oleh pernyataan bakal calon legislatifnya sendiri.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kulonprogo dibuat bingung oleh pernyataan bakal calon legislatifnya sendiri.
Hal itu terjadi dalam agenda sidang ajudikasi perdana atas sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo), Kamis (23/8/2018).
Baca: BPPM DIY Gandeng Bacaleg Perempuan Deklarasikan Anti Politik Uang
Agenda yang sidang sengketa keberatan PDIP atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo yang mencoret bacaleg perempuannya untuk Daerah Pemilihan V tersebut dihadiri kedua belah pihak dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dihadirkan pula dua saksi yakni bacaleg bersangkutan yakni Fajar Nurohmah asal Galur serta petugas penghubung partai.
Dalam sesi mendengarkan keterangan saksi secara bergantian, Fajar mengaku bahwa ijazah aslinya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja saat menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kualalumpur, Malaysia.
Hal itu membuatnya tak bisa mendapatkan legalisir ijazah sesuai persyaratan pencalonan dan menyebabkan dirinya dicoret dari DCS.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan yang diterima parpol oleh bacaleg tersebut yang mengatakan bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah.
Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto mengakui adanya pernyataan berbeda dari bacaleg yang cukup membingungkan tersebut.
Hal itu menjadi bentuk ketidakjujuran bacaleg dan memang menjadi kesulitan tersendiri.
Namun, PDIP tidak ingin memperlarut permasalahan ini dan fokus pada tuntutannya.
"Yang terpenting, kami sudah memperjuangkan dan apa adanya. Kebenaran ya ada di masing-masing pribadi," kata Sudarto.
Pihaknya sudah menginstruksikan bacaleg bersangkutan untuk membuktikan pernyataannya dan diminta menunjukkan ijazahnya dalam beberapa hari ini.
Dalam hal ini, pihaknya siap dengan semua keputusan Bawaslu atas sengketa tersebut.
Pihaknya tetap ingin bacaleg tersebut masuk kembali dalam DCS.
Keberadaannya dipandang penting untuk jadi bagian dari persyaratan keterwakilan perempuan dalam Dapil sebanyak 30 persen.
"Kami menuntut agar KPU mengembalikan bacaleg tersebut ke DCS. Kita tunggu keputusan Bawaslu,"kata dia.
Komisioner KPU Kulonprogo, Budi Priyana dalam sidang itu mengatakan bahwa bacaleg bersangkutan tidak menyertakan ijazah yang sudah terlegalisasi sehingga harus dinyatakan Tidak Memenuhi SYarat (TMS) sesuai Peraturan KPU nomor 20/2018.
KPU disebutnya sudah menjalankan semua tahapan yang ditentukan sejak masa sosialisasi hingga verifikasi lanjutan dan penetapan DCS.
"KPU tidak dapat membatalkan keputusan karena akan mengubah DCS,"kata Budi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan semua keterangan dalam sidang beserta alat bukti yang ada akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan.
Baca: Tiga Bacalegnya Dicoret, Partai Hanura Ajukan Sengketa ke Panwaslu Sleman
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, Bawaslu akan menggelar sidang putusan pada 31 Agustus mendatang.
Adapun sidang ajudikasi juga akan digelar untuk empat partai lain yang mengajukan sengeketa atas DCS pada Jumat (24/8/2018) dan Senin (27/8/2018).
"Ada 7 bacaleg dari 5 parpol yang disengketakan karena dicoret dari DCS,"kata dia.(*)