Yogyakarta

DPRD DIY Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru Tidak Tetap

Kalangan legislatif berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bisa meningkatkan kesejahteraan guru tidak tetap, atau honorer.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Logo Pemda DIY 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bisa meningkatkan kesejahteraan guru tidak tetap, atau honorer.

Apalagi, pihaknya telah menerima laporan terkait pengurangan anggaran dari sisi belanja, dalam APBD murni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Anggota Komisi C DPRD DIY, Atmaji, mengatakan bahwa untuk anggaran sesuai APBD murni Disdikpora DIY adalah Rp 1,3 triliun.

Kemudian, dijumpai cukup banyak pengurangan, yang mencapai Rp 118 miliar.

Pengurangan itu, sebagian besar berasal dari belanja tidak langsung, yaitu untuk gaji, atau honor pegawai.

"Jumlahnya sebesar Rp 113 miliar, karena banyak yang pensiun. Jadi, angka itu disusun sebelum dipikirkan, berapa yang pensiun, lalu berapa yang pindah. Ternyata, setelah anggaran berjalan, kita bisa temukan, besok yang pensiun sekian, sehingga bisa kita hitung pengurangannya," katanya pada Tribunjogja.com.

Oleh sebab itu, legislatif berharap, supaya besaran dana yang sudah disepakati bersama di awal tahun anggaran itu, tidak sepenuhnya berkurang dan kembali ke kas negara.

Dalam artian, pengurangan bisa diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya yang masih berstatus honorer.

"Sementara saya mendapat info, di DIY sejauh ini ada 3731 guru tidak tetap, yang bertugas di sekolah negeri, maupun swasta, mulai dari SMA, SMK, hingga SLB. Saya kira, itu harus ditingkatkan, mereka masih jauh dari nilai-nilai kesejahteraan," ucapnya.

Atmaji menuturkan, seandainya dari jumlah 3731 tersebut, dalam setiap bulannya mendapat tambahan insentif sebesar Rp 100 ribu selama enam bulan, maka hanya dibutuhkan anggaran lebih kurang Rp 2,3 miliar.

Angka itu, menurutnya, masih sangat jauh dari pengurangan anggaran yang mencapai Rp 118 miliar.

"Dari sisi ketersediaan dana, Rp 118 miliar itu kan sangat besar. Jadi, tinggal kita hitung saja, mau dinaikkan berapa. Selama ini, guru tidak tetap itu dapatnya Rp 800 ribu. Kalau mau dijadikan Rp 1 juta, ya berarti tinggal ditambah Rp 200 ribu, sehingga biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 4,6 miliar," tuturnya.

Terlebih, ia mengungkapkan, sejatinya DIY sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub), terkait pengelolaan pegawai non PNS.

Lanjutnya, dalam satu di antara pasal pun disebutkan, bahwa guru, atau pegawai tidak tetap yang diangkat oleh pihak berwenang, berhak mendapat pemerataan upah per bulan.

"Ya, mereka yang diangkat melalui SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas, atau Kepala Daerah, maka honornya sama dengan upah minimum provinsi. Artinya, kita masih melanggar Pergub yang sudah ada sejak 2008 itu. Bagaimana supaya nanti bisa disesuaikan dengan Pergub itu," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved