Yogyakarta

Permudah Masyarakat Buat Surat Blokir, Ditlantas Polda DIY Luncurkan Layanan Blokir Online

Dimana dengan layanan tersebut korban pencurian dapat memblokir sementara status hukum kepemilikan kendaraan

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Kapolda DIY, Brigjen Pol. Ahmad Dofiri saat meluncurkan layanan blokir online di Kantor Ditlantas Polda DIY. Tampak pula suasana saat Kapolda memberikan sambutan saat launching tersebut. Rabu (15/8/2018). 

Memangkas Birokrasi dan Efisiensi Waktu dalam Pembuatan Surat Blokir

Sementara itu, Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Latif Usman mengatakan, layanan tersebut sudah bisa dipergunakan masyarakat khususnya korban curanmor.

Blokir online yang dikembangkan pihaknya adalah sebuah sistem jaringan komputer dengan menggunakan teknologi informasi sehingga mampu melakukan proses blokir secara online dengan waktu cepat.

Mengingat pemblokiran status hukum kepemilikan kendaraan bermotor merupakan kewenangan pihaknya.

Selain itu, dengan layanan blokir online membuat korban yang melapor memiliki perlindungan hukum berupa surat blokir kendaran yang dicuri.

"Untuk pelayanan ke masyarakat, dan untuk memangkas birokrasi yang terlibat dalam memblokir kendarannya serta mempercepat kepastian hukum kepada pemilik kendaraan tersebut. Jadi memberi kepastian pemilik kalau kendaraannya aman apabila suatu saat ada yang melakukan resgistrasi tidak akan berpindah kepemilikannya," katanya.

Sambungnya, layanan ini baru dapat dialses apabila masyarakat melapor ke SPKT Polsek, Polres, dan Polda DIY saja.

Setelah korban atau pelapor melaporkan kehilangan kendaraan ke kantor polisi terdekat, kemudian SPKT akan memproses entry data pada aplikasi Laporan Polisi (LP) online.

Lalu data secara online masuk ke sistem registrasi dan identifikasi (regident) ranmor untuk memulai proses pemblokiran kendaraan.

Baca: Permudah Bayar Pajak Tahunan Kendaraan, Ditlantas Polda DIY Luncurkan Samsat Malam

Selanjutnya, data yang telah masuk akan diteruskan ke pihak penyidik untuk diproses.

Lalu surat pemblokiran diterbitkan oleh regident ranmor untuk diteruskan ke aplikasi LP dan dikirim ke pelapor.

Terakhir, aplikasi LP mendapatkan informasi bahwa data sudah diblokir oleh regident ranmor dan surat blokir bisa didownload dan diserahkan kepada korban yang melapor.

"Ini (Blokir online) juga untuk menghindari praktik pungli saat pembuatan surat blokir. Kalau kendaraan sudah ditemukan, tidak serta merta bisa diambil melainkan harus ada surat dari penyidik dan pengadilan kalau sudah selsai, lalu baru dibuka blokirnya dan dikembalikan ke pemiliknya," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved