Yogyakarta
Aliansi Kicau Mania Tolak Permen 20 Tahun 2018
Menurut Ipan, kementerian seharusnya melakukan sampling ke hutan sebelum menetapkan peraturan.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
Dia juga mempersoalkan mengenai sistem yang dirasa bisa membebani baik dari penangkar maupun pembeli Murai Batu.
“Kita harus melakukan ijin, ketika ijin memang gratis tapi ketika ketika mengurus ijin harus berbadan hukum harus CV, dan CV nya bayar. Sekarang kalau mau mengembangkan harus lapor, mengawinkan ada berapa, yang mati ada berapa. Nanti kalau menetas kami harus lapor ke BKSDA lagi, yang menetas ada sekian, nanti kalau mati harus lapor lagi. Itu yang membuat kami semua kaget,” katanya.
Ipan juga mengungkapkan jika saat ini pengiriman lewat kargo sudah tidak melayani burung Murai Batu, Pleci dan Jalak Suren.
Baca: Hiu Paus Merupakan Satwa yang Dilarang Disentuh. Apa Alasannya?
“Beberapa orang yang jual beli burung di online ditangkap sejak satu minggu terakhir. Kemudian kargo, pengiriman barang hari ini sejak malam tadi tidak menerima pengiriman burung yang berupa Murai Batu, Pleci sama Jalak Suren. Akurasi Permen 20/2018 itu lemah, justru burung sejuta umat dimana Pleci sama Murai dimasukan,” terangnya.
Selain itu, para penangkar Murai Batu juga diharuskan untuk restoking 10% nya dalam setahun.
“Nanti ketika penangkar bisa menghasilkan misalnya 100 ekor anakan, nanti 10 anakan dikembalikan ke alam. Persoalannya, justru kami itu korban dari sistem hukum yang tidak adil, kenapa karena penjarah di hutan Sumatera dan Kalimantan, penjarah itu yang menguras stok Murai di alam, lalu kami diminta mengirimkan 10% ke alam, tapi penjarah tidak pernah ditangkap,” katanya.
Oleh karenanya, Ipan mengatakan jika dari komunitas ingin Permen tersebut dicabut. Jikalau terbit Permen baru, harus melibatkan komunitas dalam menyusun drafnya.
“Cabut Permen, kalau terbit lagi kami dari komunitas perumusan dilibatkan, dilibatkan dalam membahas draf Permennya, bukan hanya duduk diskusi lalu muncul Permen,” terangnya.
Baca: Komunitas Kicau Mania Gelar Launching Gantangan di Pasar Burung Pucung
Junita Parjanti, selaku Kepala BKSDA Yogyakarta mengatakan jika hasil tuntutan dari Aliansi Kicau Mania nantinya akan diteruskan ke pusat agar dijadikan bahan telaah lebih lanjut.
“Hasil tuntutan kami sampaikan ke Pusat, untuk menjadi telaah. Kami selaku UPT dan pengelola teknis menampung aspirasi itu. Kami berterimakasih kepada teman-teman yang melakukan aksinya dengan damai. Selanjutnya kita akan terus dampingi teman-teman semua,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan nantinya dari BKSDA juga akan melakukan sosialisasi terkait adanya Permen tersebut.
“Kita lakukan sosialisasi menyikapi Permen. Mulai dari bagimana mengirimnya sampai berapa biayanya, nanti ada keterbukaan disitu. Pada prinsipnya kegiatan penangkaran kita akan selalu lakukan pendampingan sesuai dengan tugas kami, tidak ada biaya apapun. Permen adalah kebijakan pusat,” terangnya.
Junita juga mengatakan jika memang ditahap transisi Permen tidaklah mudah.
Perlu adanya proses dan sosialisasi yang matang.
“Masa transisi, itu nanti sedang digodok aturan peralihan seperti apa. Karena tidak mudah. Dalam Permen ini kita membuat ijin penangkar, harus jelas asal usulnya, mengeluarkan harus jelas keturunan keberapa. Kita akan lakukan pembinaan, sosialisasi, dan penandaan,” katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)