Sains

Hiu Paus Merupakan Satwa yang Dilarang Disentuh. Apa Alasannya?

Hiu paus dilindungi penuh baik siklus hidup, juga bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

Editor: Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Pekan lalu, vokalis Slank, Kaka, melalui akun Twitter-nya, @fishGOD mengunggah sebuah video yang menunjukkan seorang penyelam menunggangi hiu paus. 

Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Ia menyebutkan, video itu didapatkan dari seorang temannya dan terjadi di Teluk Cendrawasih, Papua.

Tindakan penyelam itu menuai kecaman dari netizen karena dinilai melanggar aturan soal interaksi dengan hiu paus yang merupakan hewan dilindungi.

Bahkan, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti turut berkomentar, menyatakan bahwa tindakan itu tak seharusnya dilakukan.

Menteri Susi mengatakan, akan menindaklanjuti peristiwa ini.

Mengapa hiu paus termasuk hewan yang sangat dijaga dan dilindungi?

Campaign Coordinator WWF-Indonesia, Dwi Aryo Tjiptohandono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/8/2018), mengatakan, hiu paus merupakan binatang yang keberadaannya dilindungi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013.

Baca: Keberadaan Hiu Paus di Pantai Botubarani Jadi Magnet Utama Wisatawan Asing

Peraturan itu menyebutkan, hiu paus dilindungi penuh baik siklus hidup, juga bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

Aryo menjelaskan, ikan bernama latin Rhincodon Typus ini merupakan spesies ikan terbesar yang gerakannya lambat.

“Hiu paus adalah satwa liar, karena badannya besar jadi pergerakannya lambat karena geraknya lambat jadi mudah didekati,” ujar Aryo.

Di Indonesia, hiu paus mencari makan di sekitar bagan sehingga mengasosiasikan jika ada manusia, maka di sana terdapat makanan yang ia butuhkan.

Hiu paus hidup di perairan dalam.

Namun, kerap menghabiskan waktu di permukaan sehingga mudah ditemui dan diajak berinteraksi.

Ikan yang juga disebut sebagai hiu bodoh atau hiu geger lintang ini merupakan filter feeder atau pemakan penyaring.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved