Kriminalitas

Jalani Sidang Pertama, Angela Lee dan Suaminya Terancam Hukuman 20 Tahun

Terbukti bersalah, Angela Lee dan suaminya pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Suasana sidang perdana kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang sejumlah Rp12 miliar yang dilakukan oleh Anggela Lee bersama suaminya. Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/7/2018). 

Semantara itu, Dian Susanto Wibowo, SH selaku JPU dalam persidangan tersebut menuturkan, bahwa kedua terdakwa memang didakwa dengan komulatif.

Adapun pasal tersebut yaitu Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 (1) KUHP, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 (1) KUHP.

"Kedua terdakwa diduga melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Untuk ancamannya maksimal 20 tahun penjara, kalau sidang minggu depan akan kami hadirkan empat orang saksi," pungkasnya.

Seperti yang diketahui bersama, seorang selebgram yang juga seorang model yaitu Angela Charlie (31) alias Anggela Lee harus meringkuk di tahanan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang yang dilakukan bersama suaminya yaitu David Hardian Sugito (36).

Baca: Kasus Angela Lee Masuki Tahap Sidang Pembacaan Dakwaan

Adapun karena aksinya tersebut, membuat korban bernama Santoso Tandyo mengalami kerugian hingga Rp12 miliar.

Akibatnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Angela Lee bersama dengan suaminya.

Diketahui pula, bisnis tas impor yang digeluti Angela dimulai sejak bulan Februari 2017 dan mengalami macet pada Bulan Mei 2017.

Bahkan Angela mulai bertindak tidak jujur dan menggunakan uang yang diinvestasikan korban untuk membayar utang serta membeli satu unit mobil mewah.

Karena terbukti bersalah dan melanggar Undang-undang, Angela Lee dan suaminya pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun keduanya diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved