Kriminalitas
Jalani Sidang Pertama, Angela Lee dan Suaminya Terancam Hukuman 20 Tahun
Terbukti bersalah, Angela Lee dan suaminya pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selebritis Instagram (Selebgram) Angela Charlie (31) atau yang lebih dikenal Angela Lee bersama suaminya David Hardian Sugito (36) menjalani sidang perdana kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp12 miliar.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, kedua terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Adapun dalam sidang perdana yang bertempat di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Sleman dipimpin oleh hakim ketua Surachmat, SH, MH, dan dua hakim anggota yang masing-masing bernama Aries Sholeh Efendi, SH, MH dan Ali Sobirin, SH, MH.
Baca: Kabar Terbaru Angela Lee Selebgram Terlibat Penggelapan Uang, Sidang Dakwaan di PN Sleman
Dengan mengenakan rompi tahanan wanita berwarna pink, Angela duduk di samping suaminya yakni David yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Selain mengenakan rompi tahanan berwarna pink, dalam sidang tersebut Angela tampak mengenakan sebuah kerudung berwarna putih dengan motif hitam.
Dari pantauan Tribunjogja.com, sekitar jam dua siang, sidang pun dimulai dan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa didakwa telah melakukan penipuan, penggelapan serta pecucian uang.
Karenanya, menurut ketentuan kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah beberapa waktu pembacaan dakwaan berakhir dan hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Selasa (31/7/2018) dengan agenda pembuktian saksi-saksi.
"Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan pembuktian saksi-saksi dari JPU," kata hakim ketua dilanjutkan ketukan palu penanda sidang tersebut berakhir, Selasa (24/7/2018).
Menanggapi persidangan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Wahyu Rudy Indarto mengatakan, bahwa dalam pembacaan dakwaan tadi dua kliennya didakwa pasal komulatif.
Meski demikian, pihaknya tidak menunjukkan ketidaksepakatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Untuk kedua terdakwa pada prinsipnya mengikuti proses persidangan ini dengan baik. Sehingga prinsipnya tadi kami sepakat untuk tidak lakukan esepsi, sehingga sidang berikutnya berlanjut dengan pembuktian dari jaksa penuntut umum," katanya.
Lanjutnya, usai pembuktian saksi dari JPU, nantinya pihaknya akan turut menghadirkan saksi-saksi guna meringankan kedua terdakwa.
"Dari kami sudah ada beberapa saksi yang disiapkan. Tapi dari JPU dulu, kan kesempatan pertama dari JPU, baru dari kami," ucapnya.
Semantara itu, Dian Susanto Wibowo, SH selaku JPU dalam persidangan tersebut menuturkan, bahwa kedua terdakwa memang didakwa dengan komulatif.
Adapun pasal tersebut yaitu Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 (1) KUHP, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 (1) KUHP.
"Kedua terdakwa diduga melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Untuk ancamannya maksimal 20 tahun penjara, kalau sidang minggu depan akan kami hadirkan empat orang saksi," pungkasnya.
Seperti yang diketahui bersama, seorang selebgram yang juga seorang model yaitu Angela Charlie (31) alias Anggela Lee harus meringkuk di tahanan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang yang dilakukan bersama suaminya yaitu David Hardian Sugito (36).
Baca: Kasus Angela Lee Masuki Tahap Sidang Pembacaan Dakwaan
Adapun karena aksinya tersebut, membuat korban bernama Santoso Tandyo mengalami kerugian hingga Rp12 miliar.
Akibatnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Angela Lee bersama dengan suaminya.
Diketahui pula, bisnis tas impor yang digeluti Angela dimulai sejak bulan Februari 2017 dan mengalami macet pada Bulan Mei 2017.
Bahkan Angela mulai bertindak tidak jujur dan menggunakan uang yang diinvestasikan korban untuk membayar utang serta membeli satu unit mobil mewah.
Karena terbukti bersalah dan melanggar Undang-undang, Angela Lee dan suaminya pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun keduanya diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jalani-sidang-pertama-angela-lee-dan-suaminya-terancam-hukuman-20-tahun_20180724_223721.jpg)