Kriminalitas

Jalani Sidang Pertama, Angela Lee dan Suaminya Terancam Hukuman 20 Tahun

Terbukti bersalah, Angela Lee dan suaminya pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Suasana sidang perdana kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang sejumlah Rp12 miliar yang dilakukan oleh Anggela Lee bersama suaminya. Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/7/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selebritis Instagram (Selebgram) Angela Charlie (31) atau yang lebih dikenal Angela Lee bersama suaminya David Hardian Sugito (36) menjalani sidang perdana kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp12 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, kedua terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Adapun dalam sidang perdana yang bertempat di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Sleman dipimpin oleh hakim ketua Surachmat, SH, MH, dan dua hakim anggota yang masing-masing bernama Aries Sholeh Efendi, SH, MH dan Ali Sobirin, SH, MH.

Baca: Kabar Terbaru Angela Lee Selebgram Terlibat Penggelapan Uang, Sidang Dakwaan di PN Sleman

Dengan mengenakan rompi tahanan wanita berwarna pink, Angela duduk di samping suaminya yakni David yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Selain mengenakan rompi tahanan berwarna pink, dalam sidang tersebut Angela tampak mengenakan sebuah kerudung berwarna putih dengan motif hitam.

Dari pantauan Tribunjogja.com, sekitar jam dua siang, sidang pun dimulai dan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa didakwa telah melakukan penipuan, penggelapan serta pecucian uang.

Karenanya, menurut ketentuan kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Setelah beberapa waktu pembacaan dakwaan berakhir dan hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Selasa (31/7/2018) dengan agenda pembuktian saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan pembuktian saksi-saksi dari JPU," kata hakim ketua dilanjutkan ketukan palu penanda sidang tersebut berakhir, Selasa (24/7/2018).

Menanggapi persidangan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Wahyu Rudy Indarto mengatakan, bahwa dalam pembacaan dakwaan tadi dua kliennya didakwa pasal komulatif.

Meski demikian, pihaknya tidak menunjukkan ketidaksepakatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Untuk kedua terdakwa pada prinsipnya mengikuti proses persidangan ini dengan baik. Sehingga prinsipnya tadi kami sepakat untuk tidak lakukan esepsi, sehingga sidang berikutnya berlanjut dengan pembuktian dari jaksa penuntut umum," katanya.

Lanjutnya, usai pembuktian saksi dari JPU, nantinya pihaknya akan turut menghadirkan saksi-saksi guna meringankan kedua terdakwa.

"Dari kami sudah ada beberapa saksi yang disiapkan. Tapi dari JPU dulu, kan kesempatan pertama dari JPU, baru dari kami," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved