Yogyakarta

Ahli Waris Lahan Eks Bioskop Indra Merasa Hak Individunya Terampas

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan ahli waris lahan eks Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Alat berat digunakan untuk membangun tempat parkir terpadu di lahan bekas Bioskop Indra di jalan Margo mulyo, kota Yogyakarta, Selasa (24/7/2018). 

"Kami terus berupaya lah, terlepas berhasil atau tidak. Namanya juga usaha. Memang, sampai sejauh ini mereka tidak mentaati. Tapi, preseden buruknya pun buat mereka (Pemda DIY)," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Muhammad Mansur, enggan memberikan penjelasan panjang lebar, terkait masalah hukum yang belum teselesaikan tersebut.

"Saya kira (pembangunan sentra PKL) tetap jalan terus. Upaya hukum juga jalan terus. Tapi, saya tidak mau mengomentari masalah hukum. Yang jelas, kami bertanggung jawab teknis dan diarahkan untuk jalan terus," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved