Yogyakarta
Ahli Waris Lahan Eks Bioskop Indra Merasa Hak Individunya Terampas
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan ahli waris lahan eks Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sengketa lahan eks Bioskop Indra yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, belum selesai.
Namun, pengerjaan proyek sejauh ini terus berlangsung.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan ahli waris lahan eks Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo.
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan pembatalan sertifikat milik obYek satu dan dua.
ObYek yang dibatalkan itu adalah Keputusan Kepala BPN No.39/HPL/BPN RI/2014 tentang Penjualan Rumah/Tanah dan Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Pemda DIY, serta sertifikat atas hak pengelolaan No.00001 Kelurahan Ngupasan dengan Surat Ukur No.00718/Ngupasan/2013 seluas 5.170.
Baca: Pembangunan Terus Berlanjut, Sentra PKL di Eks Bioskop Indra Ditargetkan Selesai Akhir Tahun
Oleh sebab itu, Sukrisno Wibowo mempertanyakan, mengapa proyek masih dilanjutkan.
Padahal, sertifikat milik Pemda DIY, sejatinya sudah digugurkan oleh putusan PTUN Yogyakarta.
Dengan begitu, pembangunan sentra PKL harus dihentikan.
Terlebih, tambahnya, PTUN Yogyakarta sebelumnya juga sudah mengeluarkan putusan sela yang menyatakan Pemda DIY tidak boleh melanjutkan pembangunan, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Ya, kan sudah diputuskan di pengadilan. Dalam putusan sela pun sudah. Itu kan undang-undang, kok bisa dilanggar? Masa pemerintah seperti itu, kan kurang baik," katanya, Selasa (24/7/2018).
Bahkan, Sukrisno pun merasa haknya sebagai individu telah direnggut karena pengerjaan proyek tersebut.
Bagaimana tidak, pembangunan sentra PKL di lahan eks Bioskop Indra, menutup akses jalan untuk keluar masuk kendaraan dari kediamannya.
Baca: Sengketa Lahan Eks Bioskop Indra, Pemda DIY Siap Ajukan Banding
"Hak individu saya dirampas, rumah saya diseng, kendaraan tidak bisa keluar, kan lucu itu. Sementara PTUN (Yogyakarta) sudah mengabulkan seluruh gugatan saya, sehingga proyek harus benar-benar berhenti," tandasnya.
Ia pun tidak akan berhenti melakukan upaya-upaya untuk memperjuangkan haknya.
Tidak sebatas melalui PTUN Yogyakarta saja, ke depannya, ahli waris telah mengambil ancang-ancang untuk melaPorkan polemik ini kepada Kemenkumham RI, hingga Presiden.