Kota Jogja
Bacaleg Diminta Melengkapi Persyaratan
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto menjelaskan bahwa hampir 413 bacaleg tersebut masih kurang dokumen pendukung.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hampir seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) di tingkat kota masih belum melengkapi persyaratan pendaftaran.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto menjelaskan bahwa hampir 413 bacaleg tersebut masih kurang dokumen pendukung.
"Kalau syaray B, B1, B2, dan B3 sudah lengkap. Kekurangannya dokumen pendukung. Misalkan ijazah dan fotokopi berkas," ucapnya, Kamis (19/7/2018).
Baca: KPU Kabupaten Magelang Mutakhirkan Data Pemilih Pemilu 2019, Jumlah Diprediksi Bertambah
Wawan menjelaskan bahwa masih ada waktu perbaikan pada 22-31 Juli 2018.
Jika pada tanggal tersebut bacaleg tidak melakukan perbaikan, maka KPU Kota Yogyakarta menyatakan bahwa ia tidak memenuhi syarat.
"Harus diganti dan komposisinya harus sesuai dengan persyaratan minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen," tuturnya.
Pada penelitian administrasi tersebut, tambahnya, ditemukan bacaleg yang statusnya merupakan mantan narapidana.
Terkait jumlah dan asal bacaleg tersebut, Wawan tidak menyebutkannya.
Baca: Satu Parpol Tidak Serahkan Syarat Pendaftaran ke KPU DIY
"Tapi bukan mantan narapidana tiga kejahatan yang bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan korupsi," urainya.
Pihaknya akan menyampaikan pada proses perbaikan terkait kekurangan persyaratan atau kondisi dari bacaleg tersebut.
Selanjutnya bila telah memenuhi syarat maka akan ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS).
"Nanti akan ada tanggapan masyarakat. Kemudian menerima tanggapan dan proses klarifikasi apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan perundangan-undangan," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)