Kulonprogo
456 Bacaleg Terdaftar di Kulonprogo
Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini mengatakan tercatat ada 15 parpol yang mendaftarkan diri untuk ajang pesta demokrasi tersebut
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sebanyak 456 orang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (pemilu) 2019 di Kulonprogo.
PKPI menjadi satu-satunya partai politik di Kulonprogo yang tak mendaftarkan satupun bacaleg.
Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini mengatakan tercatat ada 15 parpol yang mendaftarkan diri untuk ajang pesta demokrasi tersebut sekaligus mendaftarkan bacalegnya.
Dari jumlah tersebut, hanya delapan partai yang mendaftarkan bacaleg sesuai kuota 40 kursi.
Bahkan, PKPI sama sekali tak mengajukan bacaleg meski parpol itu terdaftar sebagai kontestan dalam pemilu 2019.
Pihaknya tidak tahu persis alasan partai tersebut tidak menerjunkan bacaleg meski mereka selalu menghadiri sosialisasi yang digelar KPU.
Baca: Dapil I Jadi Incaran Parpol di Kulonprogo
"Itu tidak menjadi masalah karena juga tidak ada aturan yang mewajibkan harus mendaftarkan bacaleg. Di surat suara nanti hanya ada logo dan nama parpol saja," kata Isnaini, Rabu (18/7/2018).
Dia menyebut, jumlah bacaleg untuk pemilu 2019 ini lebih banyak ketimbang Pemilu sebelumnya yang hanya 406 caleg.
Namun jumlah parpol tahun ini juga lebih banyak (16 parpol) dibanding tahun sebelumnya yang hanya 12 parpol.
Setelah masa pendaftaran berakhir, KPU kini tengah melakukan proses verifikasi data bacaleg dengan melibatkan Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan Kantor Kementerian Agama.
Beberapa hal yang dicermati antara lain kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon.
Syarat pencalonan sudah selesai, semua sudah memenuhi syarat.
Namun masih ada beberapa bacaleg yang persyaratan pendaftarannya belum lengkap.
Semisal tidak melampirkan KTP, KK, ijazah belum dilegalisasi, tidak menyertakan surat keterangan sehat, dan lainnya.
"Hasil verikfikasi ini akan kami umumkan pada 20 Juli nanti dan bacaleg diberi waktu perbaikan kelengkapan persyaratan mulai 2-31 Juli," kata Isnaini.
Baca: Dua Kades yang Masih Aktif Menjabat Maju Pileg 2019 di Kulonprogo