Kulonprogo
456 Bacaleg Terdaftar di Kulonprogo
Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini mengatakan tercatat ada 15 parpol yang mendaftarkan diri untuk ajang pesta demokrasi tersebut
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Kepala Seksi Pelayanan, balai Dikmen Kulonprogo, Subardi mengatakan, pihaknya memverifikasi berkas bacaleg dengan mencermati keabsahan legalisasi ijazah.
Pihaknya dalam hal ini merujuk Peraturan Menteri (Permen) No 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTBB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berbagai persoalan yang ditemukan akan dirunutnya sesuai regulasi.
Sementara ini, berkas yang tidak sesuai peraturan itu antara lain legalisasi ijazah yang tidak tepat.
Hal ini disebutnya cukup krusial mengingat anggota legislatif merupakan jabatan politik yang rentan digugat bila terdapat kelemahan.
"Kalau ada ketidaksesuaian, kami sampaikan kepada KPU untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan agar memperbaikinya karena pihak tersebut akan menjadi calon wakil rakyat," kata dia.
Kordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Panwaslu Kulonprogo Ria Harlinawati mengatakan bakal terus memantau tahapan Pemilu 2019, termasuk proses verifikasi bacaleg.
Pihaknya berharap ada perlakukan yang sama rata dari KPU terhadap semua parpol dan memastikan semua tahapan sesuai prosedur dengan unsur kelengkapan dan keabsahan yang benar.(TRIBUNJOGJA.COM)