Pendidikan

Warga Korban Blank Spot PPDB Zonasi di Kota Yogya Pertanyakan Kursi Kosong Sekolah

Ia menerangkan bahwa Pandeyan jauh dari sekolah negeri, sehingga anaknya tidak bisa mengikuti jalur zonasi.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

Terkait dengan mutasi, Edy menerangkan syarat mutasi adalah siswa sudah memiliki rapor. Selain itu juga ketersediaan formasi sekolah. Sehingga tidak bisa asal mutasi.

"Kami berpegang pada aturan ya. Mutasi itu harus sudah ada rapornya. Misalnya satu semester sudah dapat rapor, mau pindah ke kota. Lihat dulu ada formasi tidak, kalau ada, kami tidak bisa menolak. tetapi kalau satu bulan terus mutasi, ya nggak bisa, belum punya rapor," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved