Yogyakarta

Semester Awal 2018, Uang Palsu di DIY Mencapai Rp 150 Juta

BI DIY mencatat, sejak bulan Januari hingga menjelang akhir bulan Januari hingga Juni 2018 terdapat 1.905 lembar uang palsu.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Gaya Lufityanti
net
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peredaran uang palsu (Upal) hingga saat ini masih saja menghantui masyarakat.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY mencatat, sejak bulan Januari hingga menjelang akhir bulan Januari hingga Juni 2018, data yang masuk tercatat sebanyak 1.905 lembar.

Pada bulan Januari Kantor Perwakilan BI menerima laporan dan mengamankan sebanyak 512 lembar upal.

Selanjutnya di Bulan Februari Maret masing masing mengamankan 353 dan 313 lembar, pada Bulan April mengamankan sebanyak 314 lembar, Bulan Mei 367 lembar dan Juni 46 lembar.

Baca: Gunakan Uang Palsu dari Mesin Fotokopi, Tiga Pemuda Ini Membeli Air Jordan

Pecahan Rp 100.000 paling banyak dipalsukan.

Bahkan tercatat sebanyak 299 lembar uang palsu Rp 100.000 emisi tahun 2016.

Sedangkan uang palsu pecahan Rp 50.000 emisi tahun 2016 sebanyak 65 lembar.

Uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2014 paling banyak, yakni 926 lembar.

Bila dinominalkan, total upal yang beredar yang tercacat Kantor Perwakilan BI DIY saja selama Januari hingga Juni 2018 mencapai Rp 150 juta lebih.

Upal yang beredar paling banyak adalah lembar Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Namun ditemukan juga uang palsu pecahan Rp 5.000.

Tim Pengembangan Ekonomi BI DIY, Probo Sukesi menuturkan, masyarakat harus lebih jeli ketika melaksanakan transaksi dengan menggunakan uang tunai.

Terutama ketika transaksi dilakukan di tempat-tempat ramai yang kondisinya bisa membuat orang terlena.

Seperti di pasar tradisional.

Baca: Peredaran Uang Palsu Incar Pasar Tradisional

Dari data yang dirangkum oleh BI, pasar tradisional memang menjadi sasaran empuk peredaran uang palsu karena celah terbuka lebar ketika pedagang ramai oleh pembeli, tak sempat meneliti keaslian uang yang ia terima.

"Langkah paling mudah adalah dengan cara 3 D yakni dilihat diraba dan diterawang untuk mendeteksi uang palsu. Kalau perlu beli lampu ultraviolet," ujar Probo.

Lanjut Probo, dihimbau kepada masyarakat bila menemukan Upal segera laporkan ke bank, BI atau aparat penegak hukum.

Selanjutnya dari Bank harus dilaporkan ke BI untuk kita teliti.

Bila benar benar bukan uang asli, maka akan didata siapa pemiliknya dan dari bank mana.

Setelah itu hasilnya akan direkap dan akan kita sampaikan ke pihak kepolisian sebulan 2x, lalu ditindaklanjuti sesuai kewenangan kepolisian.

Bila melihat data Kantor Perwakilan BI DIY pada tahun 2017, upal yang diamankan sebanyak 3.145 lembar.

Upal yang beredar juga didominasi oleh lembar Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Bila dihitung, peredaran Upal yang tercacat oleh Kantor Perwakilan BI DIY saja selama tahun 2017 kira-kira mencapai Rp 300 juta lebih.

Sementara pada tahun 2016 tercacat sebanyak 3.766 lembar uang palsu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved