Kriminalitas

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Simpang Empat Pingit, Keduanya Masih Berstatus Pelajar

Kedua pelaku berinisial MAS (15) dan DIM (16), keduanya, merupakan seorang pelajar kelas satu sekolah menengah atas di Kota Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini, didampingi Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim dan Kapolsek Jetis, Kompol Hariyanto menunjukan tersangka dan barang bukti sebilah celurit. 

"Selama satu minggu buron, pelaku ini bersembunyi di rumah seorang keluarganya," imbuh dia.

Dendam

Dijelaskan AKBP Armaini, motif dari penyerangan yang dilakukan oleh kedua tersangka lantaran dendam.

Menurutnya, teman daripada pelaku diakuinya pernah dianiaya oleh teman dari korban.

Sehingga, pelaku timbul rasa untuk membalaskan dendam temannya tersebut.

"Jadi pelaku dan korban ini tidak saling kenal. Tetapi teman pelaku katanya pernah dianiaya teman korban. Sehingga pelaku merasa perlu membalas. Ketika ketemu langsung disikat," jelasnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang lain.

Namun, dikarenakan usia daripada keduanya masih di bawah umur 18 tahun, Polisi menerapkan juga UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.  (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved