Pendidikan

Kanwil Kemenag DIY Minta PPDB 2018 Madrasah Jangan Kaitkan Dengan Pungutan Apapun

PPDB beberapa tahun terakhir berjalan baik dengan adanya penandatanganan komitmen bersama.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY Nadhif (batik hitam) saat menandatangani komitmen bersama PPDB 2018 yang dilaksanakan di Kantor ORI Perwakilan DIY pada Jumat (22/6/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY Nadhif mengatakan, PPDB beberapa tahun terakhir berjalan baik dengan adanya penandatanganan komitmen bersama.

Untuk itu, pihaknya akan bersinergi bersama dinas pendidikan yang ada di kabupaten dan kota serta ORI Perwakilan DIY untuk menyukseskan PPDB 2018.

Hal tersebut ia tuturkan saat menandatangani komitmen bersama PPDB 2018 yang dilaksanakan di Kantor ORI Perwakilan DIY pada Jumat (22/6/2018).

"Kita akan bersinergi bersama sehingga kegiatan PPDB di lembaga pendidikan baik sekolah maupun madrasah pada prinsipnya kita berharap bisa berjalan dengan baik," kata Nadhif.

Baca: Kemenag DIY Nilai Seleksi Dakwah Wajar

Meskipun pihaknya sudah mencoba menyampaikan usulan terkait PPDB online di madrasah, namun karena belum seluruh madrasah siap dengan PPDB online, sehingga baru sebagian yang melangsungkan PPDB online.

"Walaupun onlinenya itu nasional, misalnya MAN 1 sudah online nasional. Jadi tidak lagi dari daerah," ujarnya.

Selain itu, Nadhif menyampaikan, terkait persoalan yang sering muncul pada saat PPDB yakni status madrasah negeri ataupun swasta yang berbanding terbalik dengan sekolah.

"Kalau sekolah kan sebagian besar kan negeri, kalau madrasah kan 15 persen negeri, 85 persennya swasta," ucap Nadhif.

Sehingga sebanyak 85 persen madrasah swasta itu, Nadhif mengatakan, persoalan yang muncul di lapangan adalah rawan adanya pungutan-pungutan yang tidak dibenarkan dalam PPDB.

"Makanya tahun ini kita antisipasi dengan sebuah kebijakan dan surat edaran resmi dalam PPDB ini jangan dikaitkan dengan pungutan apapun. PPDB ya PPDB saja," imbuh dia.

Maka, ketika siswa tersebut diterima di madrasah swasta itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan iuran.

"Jadi diterima karena prestasinya bagus tidak karena ada iuran," bebernya.

Baca: Disdikpora DIY Sebut Ada Beberapa Potensi Masalah yang Kerap Muncul Saat PPDB

Sedangkan terkait zonasi, Nadhif menyampaikan bahwasanya madrasah berbeda dengan sekolah.

Sehingga menurutnya madrasah nyaris tidak ada persoalan dalam zonasi, hal ini lantaran siapapun bisa mendaftar madrasah.

"Terkait zonasi masih DIY Jateng, dari madrasah inputnya sebagian besar luar daerah, apalagi berbasis pesantren. Hampir bisa dipastikan pesantren itu rata-rata inputnya dari luar daerah," papar dia.

Sedangkan daya tampung untuk Madrasah Aliyah setingkat SMA baik negeri maupun swasta, pihaknya mengatakan ada sekitar 5200 kuota.

"Walaupun ada tambahan, karena saat ini ada beberapa madrasah yang mengajukan penambahan rombongan belajar, tapi jumlahnya nggak banyak. Untuk Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP itu sekitar 8500," terang dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved