Kecelakaan Jip Lava Tour

Kecelakaan Jip Lava Tour: Polres Sleman Tetapkan Driver Jeep Sebagai Tersangka

Kecelakaan Jip Lava Tour: Polres Sleman Tetapkan Driver Jeep Sebagai Tersangka

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Mobil Jeep Willys yang terlibat dalam kecelakaan pada Selasa (19/06/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Polres Sleman menetapkan Teguh Nugraha (43), driver jeep sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Jip Lava Tour yang terjadi pada Selasa (19/06/2018).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Sleman AKBP Muchamad Firman Lukmanul Hakim melalui sambungan telepon.

"Statusnya saat ini jadi tersangka, saat ini ditahan di Polres Sleman," kata Firman pada Rabu (20/06/2018).

Menurut Firman, Teguh telah melanggar UU Lalu Lintas karena telah lalai sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka.

Baca: Dishub Sleman: Usia Jip Wisata Merapi Rata-rata Sudah Puluhan Tahun

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sleman AKP Faisal Pratama menyebut bahwa Teguh telah memiliki lisensi berupa SIM A.

"Kalau untuk surat-surat kendaraan masih menunggu data untuk penyidikan," jelas Faisal via telepon.

Mobil Jeep bernomor polisi H 8010 AB yang terlibat dalam kecelakaan tersebut saat ini telah berada di Polres Sleman untuk penyidikan.

Selasa kemarin, Jeep tersebut terperosok ke jurang sedalam 4 meter lantaran adanya masalah pada setir dan mengakibatkan supir hilang kendali.

Peristiwa di Dusun Tangkisan, Umbulharjo, Cangkringan tersebut menewaskan satu orang. Sementara 4 lainnya mengalami luka-luka.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved