Kota Yogyakarta
Mau Mengurus Kartu Identitas Anak? Ini Langkahnya
Berikut kami jelaskan standar prosedur pelayanan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - HPS Tribun Jogja, bagaiaman cara membuat kartu identitas anak? Terimakasih
+6285626528XXX
Terimakasih atas pertanyaan. Berikut kami jelaskan standar prosedur pelayanan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca: Kartu Identitas Anak Bisa Diakses Awal September 2016
Persyaratan :
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA),
3. Fotokopi Kartu keluarga,
4. KIA lama bagi yang perpanjangan,
5. KIA yang rusak bagi yang penggantian karena rusak,
6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang,
7. Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 (empat) tahun ke atas.
Baca: Dinyatakan Sehat Secara Fisik dan Psikis, Enam Anak Terduga Teroris Diserahkan ke Kemensos
Proses di Kelurahan :
1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW.
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
3. Penyerahan berkas persyaratan kepada Petugas Registra Kelurahan.
4. Petugas Registra Kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya.
7. Pengarsipan berkas formulir.
8. Proses selesai di Kelurahan dan dilanjutkan ke Kecamatan.
Proses di Kecamatan :
1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan.
3. Petugas Pelayanan Kecamatan memerika ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
5. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan. Selanjutnya permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
6. Penyerahan dokumen asli KIA kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh Kecamatan.
7. Proses selesai.
Jangka waktu penyelesaian maksimal 4 (empat) hari kerja, dan tidak dikenakan biaya atau gratis.(nto)
kependudukan.jogjakota.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kartu-identitas-anak-kia_20180104_113754.jpg)