Ramadan 1439 H
Satpol PP Kota Yogya Tak Temukan Pelanggaran Hingga Pekan Ketiga Ramadan
Hal tersebut juga berlaku bagi pemilik usaha hiburan malam seperti karaoke VIP yang memilih untuk tidak beroperasi
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Jumlah tersebut terdiri dari 4 ton daging yang berasal dari luar Kota Yogya, sementara 2 ton daging lainnya diproduksi di dalam kota.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menjaga kualitas daging yang dibeli konsumen agar baik dan sesuai.
Pihaknya bahkan tak segan menindak pedagang daging yang curang dengan menempuh jalur hukum yakni tindak pidana ringan.
"Para pedagang yang dagingnya tidak dilakukan pengecekan di Rumah Potong Hewan akan kami tipiring karena tidak sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Peredaran Daging. Dendanya dari Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu," bebernya. (*)
Berita Terkait