Ramadan 1439 H
Satpol PP Kota Yogya Tak Temukan Pelanggaran Hingga Pekan Ketiga Ramadan
Hal tersebut juga berlaku bagi pemilik usaha hiburan malam seperti karaoke VIP yang memilih untuk tidak beroperasi
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta mengatakan bahwa memasuki minggu ketiga Ramadan, tidak ada pelanggaran di lapangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana.
"Tidak ada pelanggaran. Semua terpantau landai," ucapnya, belum lama ini.
Hal tersebut juga berlaku bagi pemilik usaha hiburan malam seperti karaoke VIP yang memilih untuk tidak beroperasi selama Ramadan.
Menurutnya, bila pihak pengusaha tersebut tetap membuka usaha karaokenya maka butuh pertimbangan lebih lanjut. Pasalnya selama Ramadan diberlakukan pematasan jam operasional.
"Tempat hiburan juga lebih memilih tutup pada saat Ramadan ini. Belum ada temuan pelanggaran apapun di lapangan," bebernya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) nomor 451/1748/SE/2018 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439H/2018 di Kota Yogyakarta.
"Sebagaimana diatur dalam Perwal 35/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta nomor 4/2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, maka bagi seluruh usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam, jenis usaha impersariat/promotr/EO, usaha pijat, usaha arena permainan, serta usaha jasa makanan dan minuman wajib memenuhi ketentuan," bebernya.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, adalah tidak mengganggi kekhusyukan bagi yang menjalankan ibadah.
Kemudian juga tidak melakukan pesta, pementasan, dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi misalkan mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim, dan sejenisnya.
"Tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol, menjaga ketertiban dan kemanan serta ketentraman dalam menyelenggarakan usahanya," ungkapnya.
Selain itu, ketentuan lainnya adalah bagi usaha arena permainan ketangkasan, diakotik, panti pijat jenis Shiatsu, serta karaoke ruangan tertutup atau VIP agar menutup usahanya selama Ramada. Sampai dengan H+2 Idul Fitri.
"Memberlakukan jam buka tutup pukul 22.00 sampai 01.00 untuk jenis usaha karaoke dengan ruangan terbuka," ujarnya.
Kepala Seksi Pengawasan Mutu Komoditas Kehewanan dan Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Supriyanto mengatakan perputaran daging sapi di Kota Yogyakarta saat ini mencapai 6 ton.