Kota Yogyakarta

Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta Dieksekusi Kejari Kota Yogyakarta

Eeksekusi dilakukan karena permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJ.COM / Pradito Rida
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta melakukan eksekusi terhadap Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Drs. Sukamto.

Adapun eksekusi tersebut dilakukan karena permohonan kasasi terkait kasus anggaran KONI Kota Yogyakarta Tahun 2013 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejari (Kajari) Kota Yogyakarta, Ariefsyah Mulia Siregar SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Yogyakarta, Adhawan Hari SH MH mengatakan, bahwa eksekusi tersebut dilakukan pihaknya saat terdakwa berada di Kantor Kesbangpol Kota Yogyakarta Rabu (30/5/2018).

Diakuinya, pihaknya juga sempat menjelaskan dasar melakukan eksekusi, setelah terdakwa memahami barulah dilakukan proses eksekusi.

"Kemarin langsung kami eksekusi di kantornya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa ke Lapas Wirogunan," katanya, Kamis (31/5/2018).

Baca: Terkait Dana Bantuan Parpol, Kantor Kesbangpol Sleman Masih Tunggu Surat dari Pusat

Sambungnya, setelah dieksekusi, terpidana saat ini harus menjalani hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurangan, serta uang pengganti Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan sesuai hasil putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta terkait kasus anggaran KONI Kota Yogyakarta Tahun 2013.

Diungkapkannya pula, eksekusi tersebut berawal dari kasus anggaran KONI Kota Yogyakarta Tahun 2013.

Di mana saat itu terpidana mempunyai keinginan untuk memasukkan tiga kegiatan ke dalam rencana anggaran yang diajukan oleh KONI Kota Yogyakarta pada tahun 2013, yaitu diklat sepakbola, kegiatan PPLPD serta bantuan sarana dan prasana olahraga se-Kota Yogyakarta.

Meskipun ketiga kegiatan tersebut bukan hasil musrenbang KONI Kota Yogyakarta, namun KONI Kota Yogyakarta akhirnya menyetujui keinginan terpidana.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu dana tersebut malah dikelola secara pribadi oleh terpidana, karena itulah kasus tersebut berlanjut hingga ke ranah hukum.

Baca: Djoko Pekik Terpilih Secara Aklamasi Jabat Ketum KONI DIY

Setelah proses hukum bergulir, terpidana menjalani proses pengadilan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta hingga pada tanggal 25 Mei 2016, alhasil terpidana divonis oleh Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta 3 tahun penjara dan dikenai denda Rp50 juta karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Saat itu, diputuskan pula bahwa terdakwa dikenakan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun kurungan dalam kasus anggaran KONI Kota Yogyakarta tahun 2013.

Merasa keberatan dengan hasil vonis tersebut, terdakwa saat itu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Setelah banding, hukumannya tetap sama dengan vonis Pengadilan Tipikor Yogyakarta, tapi uang pengganti menjadi Rp 100 juta subsider 1 tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, merasa kurang puas, terdakwa dan JPU kembali mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke MA dan hasilnya ditolak oleh MA.

MA juga mengembalikan hasil vonis ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta terkait proses hukum yang harus dijalani oleh terdakwa.

"Dengan turunnya kasasi nomor 91K/Pid.Sus/2017 tanggal 19 September 2017, kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga terpidana kami eksekusi," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved