DIY

Raperda Zonasi Pesisir Temui Titik Terang

Penyusunan Perda RZWP3K DIY memang bertujuan untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/Bramastyo Adhy
Kompleks Gedung DPRD DIY. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Rencanan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038 yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mendapat restu dari seluruh fraksi di DPRD DIY.

Walau begitu, kalangan legislatif menekankan kepada eksekutif, agar produk hukum tersebut, saat sudah disahkan nantinya, bisa memberi manfaat kepada masyarkakat di kawasan tepi pantai.

Khususnya, berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan.

Penyusunan Perda RZWP3K DIY tahun 2018-2038 sendiri, memang bertujuan untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dalam rangka peningktan kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan setempat.

Selain itu, di dalamnya terdapat pula fungsi pengawasan dan pengendalian, terkait pemanfaatan ruang di zona perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan dan energi terbarukan, sekaligus meningkatkan penegakan hukum dan lain sebagainya.

Baca: Pemda DIY Segera Miliki Perda Tentang Zonasi Pesisir

Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto, mengatakan bahwa Perda tentang RZWP3K bisa dijadikan sebagai modal dasar Pemda DIY, dalam mengembangkan perekonomian di wilayah Pesisir.

Lanjutnya, termasuk dalam hal pintu masuk investasi oleh pihak luar.

"Perda itu bisa menjadi instrumen yang sangat penting, sebagai dasar dalam pemberian izin pengelolaan investasi kegaiatan pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil," katanya.

"Tanpa instrumen pengatur, pemanfaatan sumberdaya bisa rawan akan konflik, yang tentu bisa berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan," tambah anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, menyoroti pemanfaatan wilayah pesisir untuk aktivitas pariwisata, baik oleh Pemda DIY, masyarakat, maupun komunitas.

Sehingga, diperlukan sebuah kebijakan untuk mengaturnya.

"Selain aktivitas pariwisata, banyak juga yang memanfaatkannya untuk konservasi dan penelitian. Jadi, pengelolaannya harus dikaji ulang dan dibuat kebijakan, karena mampu memberi sumbangan nyata bagi pemerintah dan masyarakat," tuturnya.

Baca: Deretan Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Bermasalah

Sementara itu, sikap kritis dituangkan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD DIY, Suharwanta.

Pihaknya mempertanyakan, apakah Raperda yang hendak disusun merupakan sebuah produk hukum baru, atau hanya sebatas revisi terhadap Perda yang sudah ada sebelumnya.

"Pemda DIY telah menetapkan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang RZWP3K DIY tahun 2011-2031. Oleh sebab itu, kami mempertanyakan perbedaan antara Perda sebelumnya, dengan yang akan disusun ini," cetusnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved