BPIP

Gaji Pejabat BPIP Ramai Dibicarakan, Ternyata Ini Tugasnya Megawati dan Anggotanya

Gaji Pejabat BPIP Ramai Dibicarakan, Ternyata Ini Tugasnya Megawati dan Anggotanya.

Editor: Iwan Al Khasni
setkab.go.id
Pancasila 

Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengarah dibantu paling banyak 3 (tiga) Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.

Perpres ini juga menyebutkan, dalam hal tertentu Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk membantuk mengefektifkan pelaksanaan tugas. Selain itu, Ketua Dewan Pengarah juga dapat membentuk Dewan Pakar.

Sedangkan untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah, yang dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

Menurut Perpres ini, Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah

Adapun Wakil Kepala, menurut Perpres ini, mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.

Sekretariat Utama yang dipimpin oleh Sekretaris Utama, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, kecuali Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Adapun Deputi, menurut Perpres ini, terdiri atas 3 (tiga) Direktorat yang terdiri atas 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional. Subdirektorat sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) Seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.

Perpres ini juga menyebutkan, Pusat dapat dibentuk sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Kepala Pusat.

Sekretaris Utama, menurut Perpres ini, merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Sedangkan Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Adapun Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved