BPIP

Gaji Pejabat BPIP Ramai Dibicarakan, Ternyata Ini Tugasnya Megawati dan Anggotanya

Gaji Pejabat BPIP Ramai Dibicarakan, Ternyata Ini Tugasnya Megawati dan Anggotanya.

Editor: Iwan Al Khasni
setkab.go.id
Pancasila 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 tahun 2018 mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

BPIH ramai dibicarakan di jejaring sosial Twitter setidaknya hingga Selasa (29/5/2018) pagi, sebagian besar membahas gaji yang diterima pejabat di BPIH.

Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji sebesar Rp 112.548.000, anggota Dewan Pengarah mendapat gaji senilai Rp 100.811.000. Sedangkan Yudi Latief yang menjabat sebagai Kepala BPIP mendapat gaji sebesar Rp 76.500.000.

Nah apa saja sih tugas, susunan organisasi yang baru saja dibentuk ini:

Dikutip Tribunjogja.com dari situs setneg.go.id, Selasa (29/5/2018), Badan Pembinan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1, 2) Perpres tersebut.

Organisasi ini terdiri Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri, Anggota Dewan Pengarah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Agil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.

Megawati Soekarnoputri dan Mahfud MD
Megawati Soekarnoputri dan Mahfud MD (Kolase/TribunWow.com)

Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Sedangkan Kepala BPIP adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Adapun Wakil Kepala BPIP, adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Susunan organisasi BPIP terdiri atas:

a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas: 1. Ketua; dan 2. Anggota.

b. Pelaksana, yang terdiri atas: 1. Kepala; 2. Wakil Kepala; 3. Sekretariat Utama; 4. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; 5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; 6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan 8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Dewan Pengarah, menurut Perpres ini, berjumlah paling banyak 11 orang, yang terdiri atas unsur: a. tokoh kenegaraan; b. tokoh agama dan masyarakat; dan c. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

“Ketua Dewan Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah melalui mekanisme internal Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved