BPIP
Gaji Megawati di BPIP Capai Rp 112 Juta, Ternyata Presiden dan Wakilnya Cuma Dapat Segini
Gaji Megawati di BPIP capai Rp 112 juta, ternyata Presiden dan Wakilnya cuma dapat segini.
Penulis: say | Editor: Hari Susmayanti
Ia juga menilai bahwa pihak Istana terlalu menghambur-hamburkan uang.
"Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dlm mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yg selama ini selalu didengung-dengungkan."
"Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc."
Bila Fadli menyebut bahwa gaji Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP lebih besar dari Presiden, lantas berapa gaji yang diterima Presiden Indonesia dan wakilnya setiap bulannya?
Baca: Wow! Jadi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Megawati dan Mahfud di Atas Rp 100 Juta
Seperti dilansir Kompas.com tahun 2017 lalu, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima gaji sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978.
Pasal 2 UU tersebut mengatur bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara kecuali Presiden dan Wakil Presiden
Sementara, gaji Wakil Presiden adalah empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara kecuali Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara setingkat Ketua DPR, MA, BPK adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Maka, gaji pokok Presiden adalah enam kali jumlah tersebut, yakni Rp 30.240.000 per bulan, sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kalinya, yaitu 20.160.000 per bulan.
Mengenai besarnya tunjangan jabatan, Presiden mendapatkan Rp 32.500.000, sedangkan Wakil Presiden yakni Rp 22.000.0000.
Bila dijumlahkan, maka hak keuangan yang diperoleh Presiden setiap bulannya adalah Rp 62.740.000, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 42.160.000.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden itu telah disepakati dan sesuai dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. (*)