BPIP
Gaji Megawati di BPIP Capai Rp 112 Juta, Ternyata Presiden dan Wakilnya Cuma Dapat Segini
Gaji Megawati di BPIP capai Rp 112 juta, ternyata Presiden dan Wakilnya cuma dapat segini.
Penulis: say | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perpres tersebut, gaji pimpinan, anggota dan staf lain di BPIP terbilang fantastis.
Gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Megawati mencapai Rp 112.548.000 per bulan.
Sedangkan Anggota Dewan Pengarah yang terdiri dari delapan orang mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah BPIP adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun gaji Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif memperoleh hak keuangan sebesar Rp 76.500.000.
Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Dalam Perpres tersebut juga diatur tentang biaya perjalanan dinas bagi para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.
Gaji fantastis yang diterima BPIP ini menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak.
Baca: Warganet Sarankan Gaji Mahfud MD di BPIP Sebesar Rp 100 Juta Sebaiknya Dibagikan untuk Fakir Miskin
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon seperti telah diberitakan salah satu media online berpendapat, gaji Megawati di BPIP bahkan melebihi gaji presiden dan wakilnya.
Fadli pun membuat sejumlah kultwit di akun Twitternya, yang membahas tentang keanehan gaji BPIP.
"Beban kerja terbesar mmg adanya di direksi atau eksekutif. Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut sy aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?!" kicau Fadli, Senin (28/5/2018).
Sebagai lembaga nonstruktural, Fadli menegaskan bahwa gaji Megawati dan orang-orang lain di BPIP terlalu besar.
Oleh karena itu, ia meminta agar Perpres 42/2018 ditinjau kembali.
"Jadi, menurut sy, Perpres No. 42/2018 seharusnya ditinjau kembali. Jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP, menyusun personalia, dan kini mengatur gaji pejabatnya, justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik," lanjutnya.