Mahfud MD

Warganet Sarankan Gaji Mahfud MD di BPIP Sebesar Rp 100 Juta Sebaiknya Dibagikan untuk Fakir Miskin

Warganet sarankan gaji Mahfud MD di BPIP sebesar Rp 100 juta sebaiknya dibagikan untuk fakir miskin.

Penulis: say | Editor: Hari Susmayanti
IST
Mahfud MD 

TRIBUNJOGJA.COM - Muncul pro dan kontra setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).

Gaji untuk Ketua Dewan Pengarah dan para anggotanya dinilai terlalu besar, sehingga menimbulkan perdebatan.

Perpres tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018.

Di Perpres diterangkan bahwa gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Megawati sebesar Rp 112.548.000 per bulan.

Untuk Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah BPIP terdiri dari delapan orang.

Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif memperoleh hak keuangan sebesar Rp 76.500.000.

Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Dalam Perpres tersebut juga diatur tentang biaya perjalanan dinas bagi para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

Adapun salah satu tugas BPIP seperti diatur dalam Perpres itu adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

BPIP dibentuk pada Mei 2017 lalu oleh Jokowi dengan nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Pada Februari 2018, Jokowi meningkatkan statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

Salah satu anggota Dewan Pengarah BPIP, Mahfud MD, menjelaskan panjang lebar dalam sejumlah kultwit, mengenai gaji cukup besar yang bakalan ia terima.

Menurutnya, selama ini BPIP bekerja tanpa pernah memikirkan gaji.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved