Bantul
Pengusaha Asal Bantul Senang Telur Asinnya Berlabel Halal
Puluhan pengusaha kuliner Bantulcmenerima sertifikat halal dari MUI DIY di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
Faktanya, banyak pengusaha kuliner yang belum berlabel halal ini adalah pemilik produk non kemasan.
Usaha catering atau warung makan misalnya, yang sebenarnya juga tetap harus mengurus label halal.
“Sekarang sedang kita dorong untuk semua pengusaha kuliner Bantul punya label halal, tahun ini kita target 85 pengusaha kuliner punya label halal,” katanya.
Pengurusan label halal ini menurut Sulistyanto bisa dilakukan melalu mekanisme jalur mandiri.
Artinya si pengusaha mengurus sendiri label halal ke MUI.
Atau melalui program Pemkab Bantul yang secara rutin menyediakan kuota subsidi penuh maupun subsidi sebagian untuk para pengusaha kuliner yang ingin mengurus label halal.
Upaya Pemkab ini menurut Sulistiyanto didasari atas fakta bahwa label halal yang tertera dalam produk kuliner baik berupa olahan makanan dan minuman memang sangat berpengaruh terhadap pengembangan usaha mereka.
“Karena banyak toko modern, dan pembeli yang mengharuskan ada label halal,” kata Sulistiyanto.
Oleh sebab itu, keberadaan label halal ini menurut Sulistiyanto sudah menjadi sebuah keharusan jika pengusaha makanan ingin mengembangkan usahanya secara lebih luas.
Eksport misalnya, karena banyak negara, terutama negara-negara timur tengah sangat memperhatikan label halal.
Juga negara tetangga seperti Malaysia maupun Brunei. (*)