Ini Rincian Komponen THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2018
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan secara resmi kenaikan THR bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2018
TRIBUNJOGJA.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan secara resmi kenaikan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2018 ini.
THR akan diterima paling lambat awal Juni.
Sementara gaji 13 akan dibayarkan awal Juli.
Jika THR untuk persiapan kebutuhan Idulfitri, gaji ke-13 untuk persiapan tahun ajaran baru.
Ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Dalam beberapa hari ke depan semua PNS dan pensiunan PNS akan segera mendapatkan tunjungan hari raya (THR).
Tidak hanya itu, PNS dan pensiunan PNS akan menerima pembayaran gaji ke-13.
Waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13 yang diterima PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
Komponen THR Ada Tambahan, Berikut Rinciannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.
Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.
