Kota Yogyakarta

Pedagang di Pasar Beringharjo Diarahkan Membayar Retribusi secara NonTunai

Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan e-retribusi pelayanan pasar di Pasar Beringharjo, Selasa (15/5/2018).

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Rizki Halim
Ilustrasi: Suasana transaksi jual beli di Pasar Beringharjo, Sabtu (12/5/2018). 

Pada tahap pertama dilakukan di Pasar Beringharjo dengan melibatkan 100 pedagang Pasar Beringharjo sisi barat terlebih dahulu dari total keseluruhan pedagang sisi barat yang berjumlah sekitar 1.400 orang.

Baca: Jelang Ramadan, Sejumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Beringharjo Alami Kenaikan

"Prinsipnya, dengan non-tunai akan mengubah karakter dan perilaku pembayaran retribusi. Kalau pola manual yang aktif dinas melalui petugas pungut. Melalui e-retribusi nanti yang aktif pedagang," urainya.

Pedagang, lanjutnya, harus memiliki kartu yang berbasis e-money dari BPD DIY. Pedagang tidak harus menjadi nasabah BPD DIY, namun wajib memiliki kartu dengan saldo yang cukup untuk membayar e-retribusi.

"Kartunya nanti ditempelkan ke mesin e-retribusi lalu membayar melalui mesin tersebut. Selama saldo mencukupi, maka transaksi akan berhasil," ujarnya.

Saat ini, imbuhnya, satu mesin e-retribusi di lantai dasar Pasar Beringharjo dianggap masih mampu memfasilitasi pedagang dalam membayarkan retribusi.

Pasalnya, pedagang bisa membayarkan retribusi dari tanggal 6-31 di tiap bulannya.(TRIBUNJOGJA.COM)

"Selama 1 bulan ini, BPD DIY akan buka konter untuk pelayanan e-retribusi, kartu dan pengisian saldo bagi para pedagang," pungkasnya.(kur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved