Pos Polisi UIN Dibakar Massa
Polda DIY Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka pada Aksi di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga
Polda DIY resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga (Suka).
"Ketiganya adalah MI, AM, dan MC, mereka adalah mahasiswa," ungkap Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, di Mapolda DIY, Rabu pagi (02/05/2018).
Baca: Pos Polisi UIN Dibakar Massa, Para Demonstran Sempat Bentrok dengan Polisi dan Warga
Meskipun status mereka diketahui sebagai mahasiswa, Hadi menegaskan bahwa aksi tersebut dirancang oleh mereka sendiri.
"Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kampus dan tidak ada pemberitahuan ke kepolisian," ujar Hadi.
Baca: BERITA FOTO : Inilah Potret Pasca-Peristiwa Pembakaran Pos Polisi di Simpang UIN Sunan Kalijaga
Sementara Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, juga menyatakan aksi tersebut memang direncanakan untuk berakhir ricuh.
Hal tersebut terungkap saat pihaknya melakukan pemeriksaan.
"Aksi sudah betul-betul disiapkan dan direncanakan oleh mereka," kata Ahmad Dofiri.
Baca: Penuturan Saksi Mata, Begini Kronologi Aksi Anarkis Demonstran Hingga Rusak dan Bakar Pos Polisi
Walau 3 tersangka sudah ditetapkan, Ahmad Dofiri mengatakan tetap menahan para pelaku aksi lainnya yang berjumlah total 69 orang.
Ia pun menyebut bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk kasus ini.
"Kalau sudah pasti kita akan tetapkan pelakunya dan diberi hukuman setimpal," tegas Ahmad Dofiri. (*)